Polres Pelalawan Ringkus Pelaku Pemerkosaan Disertai Pencurian Dengan Kekerasan

Polres Pelalawan Ringkus Pelaku Pemerkosaan Disertai Pencurian Dengan Kekerasan

Pelalawan (Sangkala.id)-Polres Pelalawan meringkus 2 (dua) tersangka kasus pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan yang terjadi pada 06 Agustus 2024 lalu, di Jalan Datuk Engkau Lela Putra, Pangkalan Kerinci sekitar jam 01.00 WIB.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.IK saat konferensi pers di Aula Teluk Meranti, Senin, (12/08/2024) mengatakan kasus ini menjadi atensi Polres Pelalawan.

Menurutnya korban S (19) bersama rekannya KPH berangkat dari Desa Kuala Panduk  tanggal 05 Agustus 2024 menuju Pekanbaru, sesampainya di Pangkalan Kerinci motor korban mengalami pecah ban, karena menabrak lubang. Saat itu Korban S dan KPH mendorong sepeda motornya untuk mencari bengkel dan pada saat itu datang 2 orang inisial RSN (31) dan AM (26) yang merupakan pelaku untuk menawarkan bantuan.

Kedua pelaku berbonceng 3 bersama KPH untuk mencari bengkel dan korban S menaiki motornya sendiri. Kemudian ditengah jalan yang sepi, pelaku berhenti dan tiba-tiba salah satu pelaku mengambil sebilah pisau dan menodongkan pisau dan pistol ke arah korban untuk meminta Handphone dengan mengatakan 'mana HP kamu'.  Kemudian tersangka RSN merampas handphone milik korban S dari tangannya.

Saat itu KPH ketakutan dan langsung melarikan diri ke arah rumah warga dan meminta tolong ke warga setempat, namun tidak direspon dan KPH melihat kedua tersangka pergi bonceng 3 bersama korban S. Lalu, KPH kembali ke jalan dan melihat sepeda motor korban S masih ada, selanjutnya KPH menelpon pihak kepolisian Polres Pelalawan yang didapatnya dari medsos Facebook, tidak lama kemudian anggota Polres Pelalawan datang ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

KPH dibawa ke Polres Pelalawan dan  korban S diantar pihak Polsek Pangkalan Kerinci ke Polres Pelalawan dengan kondisi yang sudah lusuh. Sesuai keterangan korban S,  dirinya diperkosa pelaku RSN dan jari korban mengalami bengkak dan luka.

Setelah menerima laporan korban, selanjutnya  tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB, satuan Reskrim melakukan pencarian dan penangkapan terhadap kedua pelaku dan didapat informasi pelaku RSN berada di jalan keluarga.

Tersangka diringkus dengan barang bukti handphone korban, pistol mainan (mancis), jaket dan sepeda motor. Saat diinterogasi RSN mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan bersama tersangka AM.

Setelah itu tim Reskrim Polres Pelalawan melakukan pencarian terhadap tersangka AM dan berhasil diamankan di Pasar Baru serta mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan, namun AM tidak ikut melakukan pemerkosaan terhadap korban. (Tom)

#Rakyat

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index