Meranti (Sangkala.id)-Belanja daerah Kepulauan Meranti dalam Perubahan APBD 2026 dipangkas Rp36,29 miliar. Penyesuaian itu membuat defisit anggaran turun drastis dari Rp41,69 miliar menjadi Rp2,41 miliar.
Kesepakatan perubahan anggaran tersebut ditandai penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 oleh Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar dan Ketua DPRD H. Khalid Ali dalam rapat paripurna di Balai Sidang DPRD Meranti, Jumat (25/9/2026) malam.
Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah naik dari Rp1,120 triliun menjadi sekitar Rp1,123 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari Rp223,50 miliar menjadi Rp224,36 miliar.
Sebaliknya, belanja daerah turun dari Rp1,162 triliun menjadi sekitar Rp1,126 triliun. Pembiayaan daerah juga disesuaikan, termasuk penerimaan dari SiLPA yang turun dari Rp41,69 miliar menjadi Rp2,66 miliar.
Bupati Asmar mengatakan perubahan anggaran harus diarahkan pada program prioritas yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menghindari kegiatan yang tidak memiliki manfaat jelas.
“Penggunaan anggaran harus difokuskan pada kegiatan prioritas yang berimplikasi langsung terhadap masyarakat,” kata Asmar.
Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD segera menyusun RKA Perubahan sesuai pagu dan prioritas yang telah disepakati. Pelaksanaannya diminta efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
DPRD dan pemerintah daerah juga menyepakati perubahan kedua atas Peraturan DPRD Meranti Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
Kesepakatan KUA-PPAS menjadi pijakan menuju pengesahan Perubahan APBD 2026. Tantangannya kini bergeser dari meja pembahasan ke pelaksanaan: memastikan anggaran yang dipangkas dan dialihkan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat Meranti.***