Siak Bebas Titik Api, Waspada Kebagian Asap Kiriman Karhutla

Siak Bebas Titik Api, Waspada Kebagian Asap Kiriman Karhutla

Siak (Sangkala.id)-Kabupaten Siak belum mencatat titik api hingga 24 Agustus 2026. Namun, asap kiriman dari wilayah tetangga mulai dirasakan warga, terutama di Kecamatan Kerinci Kanan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Pelalawan.

Bupati Siak Afni Zulkifli meminta masyarakat tidak menurunkan kewaspadaan. Ia mengatakan kondisi tanpa firespot merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur, bukan tanda ancaman karhutla telah berakhir.

“Alhamdulillah seluruh unsur masyarakat sangat kompak. Per tanggal 24 Agustus 2026 tidak ada firespot di Kabupaten Siak,” kata Afni.

Menurut dia, asap dari daerah lain mulai masuk ke sejumlah wilayah Siak. Kerinci Kanan menjadi salah satu kawasan yang terdampak. Asap cukup tebal dilaporkan menyelimuti sejumlah kampung.

“Walaupun titik api tidak ada di Kerinci Kanan, kampung-kampung di sana diselimuti asap cukup tebal karena berbatasan langsung dengan Kabupaten Pelalawan,” ujarnya.

Afni mengingatkan asap tidak mengenal batas administrasi. Pergerakannya dapat masuk ke permukiman dan rumah warga.

“Asap tidak memiliki batas administrasi dan masuk sampai ke ceruk-ceruk rumah. Rakyat dalam kondisi terancam terdampak karhutla,” tegasnya.

Ancaman semakin serius karena muka air tanah gambut di sejumlah wilayah Siak mulai turun. Lahan gambut yang mengering lebih mudah terbakar dan sulit dipadamkan.

Dalam rapat bersama Manggala Agni, Senin (24/8/2026) sore, kondisi musim kering tahun ini disebut mulai menyerupai situasi 2015. Afni tidak ingin sejarah kelam karhutla dan kabut asap kembali berulang.

“Kita tidak ingin musibah dan bencana ini terulang kembali. Pada 2015, karena lambat mengantisipasi, hampir empat bulan warga Riau tidak melihat matahari,” katanya.

Afni meminta pemerintah daerah, masyarakat, TNI-Polri, organisasi kemasyarakatan hingga PKK memperkuat pengawasan. Puluhan ribu orang diharapkan ikut mengawasi potensi pembakaran lahan hingga tingkat kampung dan dusun.

Perusahaan kehutanan, perkebunan, dan pemilik kebun sawit juga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui jalur resmi.

Pemkab Siak juga menginstruksikan seluruh kanal informasi pemerintah daerah menyampaikan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) setiap hari. Data tersebut menjadi salah satu dasar pengambilan kebijakan.

“Apa adanya saja. Kita akan ambil kebijakan berdasarkan fakta yang ada,” ujar Afni.

Kesiapsiagaan, kata Afni, harus berlangsung 24 jam. Siak memang belum memiliki titik api, tetapi asap kiriman dan gambut yang mulai mengering menunjukkan ancaman belum berlalu.

Persoalan lain muncul dari sisi anggaran desa. Dari 131 kampung di Siak, baru sekitar 25 kampung mengalokasikan anggaran untuk program pencegahan atau penanggulangan karhutla. Berkurangnya Dana Desa turut memengaruhi kemampuan kampung membiayai kegiatan tersebut.

Kondisi itu membuat pencegahan karhutla semakin berat. Masyarakat peduli api selama ini menjadi salah satu garda terdepan dalam mendeteksi titik api.

Afni mendorong seluruh unsur, termasuk ASN dan tenaga honorer, ikut memperkuat pengawasan. Keterbatasan anggaran, kata dia, tidak boleh menjadi alasan melemahkan kesiapsiagaan menghadapi puncak musim kering.***

#Pemerintahan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index