Bupati Afni: Kitab Al Qawa’id Bukti Kebesaran Kerajaan Siak, Penentu Sejarah Bangsa

Bupati Afni: Kitab Al Qawa’id Bukti Kebesaran Kerajaan Siak, Penentu Sejarah Bangsa

Siak (Sangkala)-Kitab Bab Al Qawa’id merupakan bukti kebesaran Kesultanan Siak Sri Indrapura sekaligus penanda bahwa bangsa Melayu memiliki tradisi hukum bertulis yang maju dan berperan dalam menentukan sejarah bangsa.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Siak,  Dr. Afni Zulkifli, M.Si, saat membuka Seminar Internasional “Budaya Melayu Pesisir Selat Melaka, Bab Al Qawa’id dan Kesultanan Islam Nusantara” di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Rabu (12/8/2026).

Dalam pidato kuncinya, Afni mengatakan Selat Melaka sejak dahulu menjadi jalur strategis perdagangan dunia dan pertemuan berbagai peradaban. Menurut Afni, jauh sebelum konsep maritime governance dan hukum internasional modern dikenal, Kesultanan Siak telah memiliki fondasi hukum bertulis yang kuat melalui Bab Al Qawa’id.

Afni menjelaskan bahwa Bab Al Qawa’id yang dihimpun pada masa Sultan Siak ke-11, Sultan Syarif Hasyim Abdul Jalil Syaifuddin, menjadi bukti bahwa Kesultanan Siak telah memiliki sistem hukum, tata kelola pemerintahan, dan peradilan yang modern.

“Siak membuktikan kepada dunia bahwa bangsa Melayu bukanlah bangsa yang sekadar mengikuti arus sejarah, melainkan bangsa penentu sejarah yang memiliki literasi hukum bertulis yang sangat canggih dan modern,” ungkap Afni.

Bab Al Qawa’id, kata Afni, memiliki tiga gagasan besar yang melampaui zamannya, yakni model kebhinekaan dan inklusivitas, visi desentralisasi pemerintahan dalam 10 wilayah, serta integritas kepemimpinan melalui larangan suap, kewajiban persidangan terbuka, dan pencatatan perkara secara resmi.

Kitab tersebut, sambung bupati perempuan pertama di Siak itu, memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dan pendatang dari berbagai daerah maupun bangsa asing. Kesultanan Siak, kata Afni, menerapkan hukum yang bersendi Islam dan adat Melayu secara inklusif serta tidak diskriminatif.

Afni yang juga cucu kandung Zakaria Yatim, salah satu penasehat agama Sultan Syarif Kasim II juga mendedahkan aturan dalam Bab Al Qawa’id yang mengatur perdagangan, investasi, cukai, kontrak dagang, hingga perlindungan hak masyarakat atas tanah dan kebun. Saat itu, Kesultanan Siak telah menerapkan prinsip keterbukaan investasi dengan tetap menjaga hak ulayat dan kedaulatan ekonomi masyarakat.

"Jadi jauh sebelum perjuangan hak hutan tanah tertuang di dalam Visi Misi kami, Sultan Siak sudah menegaskan tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat. Boleh berinvestasi di Siak tapi jangan mengabaikan hak-hak masyarakat Siak," tegas Afni.

Karenanya, kata Afni, Bab Al Qawa’id tidak boleh berhenti sebagai artefak museum atau bahan kajian perpustakaan. Pemerintah Kabupaten Siak, ungkap Afni, mendorong pembentukan konsorsium adat 10 wilayah eks-Kesultanan Siak, penerapan restorative justice berbasis adat, serta menjadikan nilai integritas dalam kitab tersebut sebagai inspirasi tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Bab Al Qawa'id adalah pintu pegangan. Lahir pada awal abad 19 tentang gagasan besar kesultanan Siak yang berdiri sejak abad ke 17 dan membuktikan sebagai kitab yang luar biasa mengatur tentang norma hukum pemerintahan," katanya.

Pada kesempatan itu, Afni juga mengajak para akademisi, peneliti, dan mahasiswa dari Indonesia dan Malaysia untuk datang langsung ke Siak Sri Indrapura sebagai pusat riset peradaban Melayu. Ia menyebut Istana Asserayah Hasyimiah, Balai Kerapatan Tinggi, dan Komet yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional, adalah bukti nyata kejayaan Kesultanan Siak pasa masanya.

Seminar internasional tersebut dihadiri juga oleh Wakil Bupati Siak, unsur Forkopimda, LAMR Provinsi Riau dan kabupaten/kota, akademisi dari Indonesia dan Malaysia, serta mahasiswa lintas negara. Afni berharap forum itu menjadi jembatan intelektual untuk memperkuat kajian hukum adat Melayu dan mempererat persaudaraan serumpun di kawasan pesisir Selat Melaka.***

#Pemerintahan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index