Terkait Ganti Rugi Kebun Plasma, Petani Sepakat Tempuh Jalur Hukum

Terkait Ganti Rugi Kebun Plasma, Petani Sepakat Tempuh Jalur Hukum

Rohil (Sangkala.id)-Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Rohil, Tim Revitalisasi Kebun Plasma, dan pihak Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali memunculkan polemik serius terkait ganti rugi lahan plasma.

Ketua Tim Revitalisasi, Zulfakar melalui pengawasnya Oky, menyampaikan temuan adanya kontrak jalan senilai Rp400 juta yang berdampak pada 12 nama petani plasma.

Kontrak tersebut berlangsung selama satu tahun, dari 2023 hingga 2024, dan berada dalam area Koperasi Seribu Kubah. Menurut Oky, PHR mengakui kontrak itu dilakukan melalui koperasi dengan berbekal surat kuasa dari para petani plasma.

Namun, muncul keberatan dari beberapa nama yakni salah satunya Hendri Utomo, beliau mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa maupun menerima ganti rugi.Hal ini menimbulkan dugaan adanya pemalsuan dokumen serta penggelapan dana ganti rugi yang seharusnya diterima oleh 12 petani plasma.

Tim Revitalisasi menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut. "Kami bersepakat untuk melaporkan hal ini ke penegak hukum, khususnya terkait Koperasi Seribu Kubah,” tegas Oky kepada Wartawan.

Sementara itu, Head Relation Zona Rokan PHR, Hardi, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya urusan distribusi dana kepada koperasi. PHR mengaku hanya memegang surat kuasa dari 12 petani plasma dan tidak mencampuri internal koperasi dalam pendistribusian dana.

Namun, Hardi menambahkan bahwa PHR akan menyerahkan data lengkap kepada DPRD untuk mencari titik temu dan langkah strategis ke depan. Dalam rapat, DPRD berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan data dari PHR dengan keluhan masyarakat petani plasma.

Petani plasma menilai koperasi gagal menyampaikan uang sewa lahan kepada mereka, meski kontrak sudah berjalan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh koperasi dalam mengelola dana ganti rugi.

Komisi B DPRD Rohil menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi yang menyangkut hak petani plasma. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan masyarakat berharap proses hukum dapat segera dilakukan agar hak-hak petani plasma tidak kembali terabaikan.***(zal)

#Rakyat

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index