Polres Pelalawan Tahan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Polres Pelalawan Tahan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Pelalawan (Sangkala.id)-Polres Pelalawan menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak setelah menerima laporan polisi Nomor LP/B/59/VI/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, Selasa, 23 Juni 2026. Perkara kini memasuki tahap penyidikan di Satreskrim Polres Pelalawan.

Terduga pelaku berinisial A, 40 tahun, telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Korban berinisial ZKD, 11 tahun, warga Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam. Laporan disampaikan ibu korban, IISR, usai mengetahui perubahan sikap anaknya.

Peristiwa terungkap sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dibujuk, korban mengaku mengalami perbuatan tidak patut dari terduga pelaku. Sang ibu langsung melapor ke Polres Pelalawan. Polisi bergerak cepat meminta keterangan saksi, mendokumentasikan perkara, lalu mengamankan terduga pelaku di Desa Padang Luas.

Penyidikan mengacu Pasal 473 ayat (9) dan ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan mewakili Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi menegaskan, terduga pelaku telah diamankan dan proses hukum terus berjalan. Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Polres Pelalawan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak. Kepolisian memastikan setiap perkara yang melibatkan anak diproses hingga tuntas demi memberikan perlindungan dan rasa aman bagi korban.***

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index