Bengkalis (Sangkala.id)-Menanggapi keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan BBM subsidi jenis Pertalite di kios-kios eceran, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Bengkalis, Zulpan, memberikan klarifikasi bahwa kondisi tersebut bukan disebabkan oleh kelangkaan stok, melainkan karena adanya aturan yang melarang penjualan BBM subsidi secara eceran.
Klarifikasi tersebut disampaikan Zulpan, Sabtu (13/6/2026) melalui telepon selular, menyusul pemberitaan sebelumnya mengenai keluhan warga desa di Bengkalis dan lainnya yang kesulitan memperoleh Pertalite tanpa harus pergi ke SPBU.
Menurut Zulpan, pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya mencari solusi atas persoalan yang dirasakan masyarakat, terutama warga yang tinggal jauh dari SPBU. Bahkan, Disdagprin Bengkalis telah berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait kemungkinan adanya kelonggaran aturan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak BPH Migas, namun sampai saat ini tetap tidak bisa karena memang aturan yang berlaku tidak membolehkan adanya penjualan BBM subsidi secara eceran," jelas Zulpan.
Zulpan menegaskan bahwa kebijakan distribusi BBM subsidi sepenuhnya mengacu pada regulasi pemerintah pusat melalui BPH Migas. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah aturan tersebut.
"Kami harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. DPRD juga mengetahui kondisi ini dan kita semua harus mematuhi regulasi yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, Zulpan mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah mengusulkan adanya kelonggaran aturan distribusi BBM sejak tahun lalu, mengingat banyaknya masyarakat pedesaan yang masih bergantung pada penjualan BBM eceran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kami sudah mengajukan usulan sejak tahun lalu agar ada solusi bagi masyarakat yang jauh dari SPBU, namun hingga saat ini belum mendapat persetujuan," ungkapnya.
Dengan logat khas Melayu Bengkalis, Zulpan juga menyampaikan rasa prihatin terhadap kondisi yang dialami masyarakat.
"Kami jugo pening nengoknyo, tapi apo boleh buat, karna ini sudah dikunci oleh aturan," ucapnya.
Meski demikian, Disdagprin Bengkalis memastikan akan terus berupaya menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak terkait agar ke depan tersedia kebijakan yang lebih memudahkan warga dalam memperoleh BBM subsidi, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pedesaan dan jauh dari akses SPBU.
Zulpan menambahkan, selain terus menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat dan BPH Migas, pihaknya juga berupaya membantu percepatan penerbitan akun X-Star bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang memenuhi persyaratan.
"Kita terus membantu dan mendorong percepatan penerbitan akun X-Star dari OPD terkait agar proses distribusi BBM dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat bisa lebih terlayani," ujar Zulpan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam koridor aturan yang berlaku, sembari menunggu adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait distribusi BBM bersubsidi. ***(Ramd)