Polres Pelalawan Gagalkan Pengiriman 260 Batang Kayu Ilegal, Amankan Dua Orang Supir

Polres Pelalawan Gagalkan Pengiriman 260 Batang Kayu Ilegal, Amankan Dua Orang Supir

Pelalawan (Sangkala.id)-Satreskrim Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 260 batang kayu mahang tanpa dokumen resmi di Jalan Lintas Timur Km 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Sabtu (6/6/2026).

Dalam operasi tersebut, Tim Unit Tipidter mengamankan dua truk beserta sopirnya, yakni U (46), warga Pekanbaru, dan AS (34), warga Kabupaten Siak.

Masing-masing truk mengangkut 130 batang kayu mahang yang diduga berasal dari kawasan Teluk Meranti dan akan dibawa ke Pekanbaru.

Saat diperiksa, kedua sopir tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen legal lainnya. Polisi kemudian menyita dua unit truk dan seluruh muatan kayu sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes menyampaikan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas praktik illegal logging di wilayah Pelalawan.

“Hutan merupakan aset penting yang harus dijaga. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan, termasuk pihak yang terlibat dalam jaringan distribusinya,” ujarnya menyampaikan pesan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara.

Kedua tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Pelalawan masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri pemilik kayu berinisial D yang diduga terkait dengan pengiriman hasil hutan ilegal tersebut.***(tom)

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index