Pekanbaru (Sangkala.id)-Polda Riau tak sekadar memamerkan tumpukan barang bukti di halaman markasnya, Rabu (3/6). Di balik ratusan sepeda motor sitaan, senjata tajam, hingga senjata api rakitan itu, polisi ingin menunjukkan satu pesan: kejahatan jalanan di Riau masih menjadi ancaman serius dan narkoba menjadi pemicunya.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, jajaran Polda Riau mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan kategori pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 525 tersangka diamankan dalam operasi besar yang digelar serentak di berbagai wilayah hukum di Provinsi Riau.
“Pengungkapan kasus 3C ini bertujuan menindak pelaku curanmor, curas, dan curat guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad saat membuka ekspose perkara.
Wakapolda Riau, Hengky Haryadi membeberkan, dari total 1.333 perkara itu, sebanyak 748 kasus merupakan curat, 448 kasus curas, dan 137 kasus curanmor.
Polisi menyita 189 unit sepeda motor, 18 mobil, dua pucuk senjata api, 29 senjata tajam, 15 kunci T, serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp48 juta lebih.
Dari 525 tersangka yang ditangkap, 515 di antaranya laki-laki dan 10 perempuan. Rinciannya, 426 tersangka kasus curat, 32 tersangka curas termasuk 12 pelaku begal, serta 67 tersangka curanmor.
Namun, sorotan utama kepolisian justru tertuju pada satu pola yang terus berulang: narkoba.
Menurut Hengky, sebagian besar pelaku mengaku melakukan aksi kriminal demi membeli sabu. Fenomena itu ditemukan hampir di seluruh pengungkapan kasus kejahatan jalanan.
"Motivasi pelaku bukan semata ekonomi, tetapi untuk membeli sabu. Alasan ini hampir diungkapkan seluruh pelaku kejahatan jalanan di Indonesia," ujar Hengky.
Ia menyebut pengaruh narkoba membuat pelaku kehilangan empati dan keberanian melakukan tindak kriminal meningkat drastis. Bahkan kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat terjadi di kawasan Rumbai juga disebut berkaitan dengan pengaruh narkotika.
“Efek stimulan narkoba membuat pelaku kehilangan rasa takut dan rasa kasihan,” katanya.
Karena itu, Polda Riau menegaskan penindakan terhadap kejahatan jalanan akan terus diperketat melalui langkah preemtif, preventif hingga represif.
"Kami berkomitmen menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Penindakan tegas akan dilakukan sesuai kondisi di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Hengky.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua menambahkan, pihaknya juga berhasil membongkar sejumlah kasus menonjol, termasuk sindikat curanmor spesialis Yamaha NMax yang beraksi di Kabupaten Siak, Pekanbaru hingga Dumai.
Dalam konferensi pers itu, lebih dari 200 tersangka turut dihadirkan.
“Kami tidak akan berhenti. Operasi terhadap pelaku kejahatan jalanan akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Hasyim.
Pengembangan kasus juga mengungkap praktik pembuatan STNK palsu. Polisi menemukan sejumlah dokumen kendaraan palsu dari tangan tersangka curanmor spesialis NMax.
"Pengakuan tersangka, STNK palsu dibuat dan diedarkan melalui grup WhatsApp," kata Hasyim.
Di sela ekspose, Hasyim turut meluruskan informasi viral soal kemunculan pocong di Pelalawan yang sempat meresahkan warga. Polisi memastikan video tersebut hanyalah rekayasa berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
"Pelaku sudah diamankan Polsek Pangkalan Kerinci. Itu hanya untuk bercanda dan kami pastikan informasi tersebut hoaks," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Siak, Raja Kosmos Parmulais mengungkap sindikat curanmor Yamaha NMax yang dibongkar pihaknya telah beraksi di sedikitnya 20 lokasi di Siak, Pekanbaru dan Dumai.
Kasus itu bermula dari tujuh laporan pencurian sepeda motor di wilayah Siak dan Kandis. Berbekal rekaman CCTV dan pembuntutan, polisi akhirnya menangkap para pelaku di Dumai.
Empat pelaku berinisial ARN, IRN, RJ dan IP ditangkap bersama seorang penadah berinisial MKA di Pekanbaru.
Modus mereka terbilang rapi. Pelaku mematahkan stang motor tanpa menggunakan kunci T. Setelah motor berhasil dibawa kabur, modul dan ECU kendaraan diganti agar sepeda motor dapat digunakan kembali tanpa terdeteksi.
Saat penggerebekan di hotel tempat para pelaku menginap di Dumai, polisi juga menemukan sabu dan alat hisap bong.
"Hasil pemeriksaan, seluruh pelaku positif menggunakan sabu. Motif utama mereka mencuri motor adalah untuk membeli narkoba," kata Raja Kosmos.
Sindikat itu diketahui beraksi sejak Februari 2026 dengan sasaran utama Yamaha NMax. Motor hasil curian dijual ke berbagai daerah seharga Rp7 juta hingga Rp16 juta lengkap dengan STNK palsu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga unit Yamaha NMax, perangkat ECU, modul motor, STNK palsu, uang tunai Rp14,6 juta, telepon genggam, alat bong, serta sabu seberat 1,04 gram.
Polisi menduga sindikat ini terlibat sedikitnya dalam 21 aksi curanmor di Siak, Pekanbaru dan Dumai. Para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***