PTUN Pekanbaru Tolak Gugatan atas Aset Negara PTPN IV di Sei Pagar

PTUN Pekanbaru Tolak Gugatan atas Aset Negara PTPN IV di Sei Pagar

Pekanbaru (Sangkala.id)-Upaya menggugat status lahan yang dikelola PTPN IV Regional III di Kebun Sei Pagar, Kabupaten Kampar, kandas di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan yang diajukan Masrul Ali terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait aset negara tersebut.

Dalam putusan perkara Nomor 63/G/2025/PTUN.PBR, majelis hakim yang dipimpin Ikhbal Gusri bersama hakim anggota Nastasia Adinda Putri dan Viranda Oktaviani menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

"Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Pekanbaru.

Selain menolak gugatan, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada para penggugat.

Putusan itu sekaligus mengakomodasi eksepsi yang diajukan tergugat, yakni Badan Pertanahan Nasional, serta pihak tergugat intervensi, PTPN IV Regional III. Salah satu pertimbangan utama majelis hakim berkaitan dengan legal standing penggugat dan kewenangan absolut pengadilan dalam memeriksa perkara tersebut.

Selama persidangan, tergugat menghadirkan berbagai dokumen yang dinilai memperkuat legalitas penguasaan lahan. Di antaranya warkah penerbitan Keputusan Menteri Negara Agraria tahun 1999, buku tanah hak milik, hingga peta situasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan setempat pada 2025.

Keterangan para saksi juga menjadi bagian penting dalam pertimbangan hakim. Mereka menjelaskan bahwa pembangunan Kebun Sei Pagar dilakukan bersamaan dengan pengembangan kawasan Perkebunan Inti Rakyat (PIR) pada 1994.

Menurut para saksi, proses pembangunan kebun saat itu berlangsung tanpa adanya penolakan maupun aksi demonstrasi masyarakat. Saat pengajuan Hak Guna Usaha (HGU), kawasan tersebut bahkan masih didominasi hutan dan belum terdapat pemukiman penduduk.

Perselisihan, kata para saksi, baru muncul ketika kebun sawit milik petani transmigrasi peserta PIR dan kebun perusahaan mulai berproduksi serta memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Kuasa hukum PTPN IV Regional III, Surya Dharma, menilai putusan tersebut semakin mempertegas posisi hukum perusahaan dalam mengelola aset negara yang menjadi tanggung jawabnya.

Perkara ini juga kembali menyeret nama Masrul Ali yang sebelumnya pernah menjadi sorotan. Ia tercatat sebagai terpidana dalam perkara pengerahan massa dan kerusuhan di area aset perusahaan perkebunan milik negara.

Sebelumnya, pria yang juga dikenal dengan nama Kimat itu pernah tersangkut kasus penganiayaan terhadap petugas pengamanan.

PTPN IV Regional III sendiri merupakan bagian dari Subholding PalmCo yang mengelola perkebunan kelapa sawit milik negara di Riau. Selain mengelola aset negara, perusahaan tersebut juga bermitra dengan ribuan petani melalui pola kemitraan yang mencakup sekitar 56 ribu hektare lahan.

Putusan PTUN Pekanbaru ini menjadi babak terbaru dalam sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun. Bagi perusahaan, putusan tersebut memperkuat legitimasi pengelolaan aset negara. Sementara bagi para penggugat, jalan hukum berikutnya kini berada pada upaya lanjutan apabila memilih menempuh proses banding.***

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index