Davit Marihot Silaban Sosialisasikan Perda P4GN, Warga Diajak Perangi Narkoba

Davit Marihot Silaban Sosialisasikan Perda P4GN, Warga Diajak Perangi Narkoba

Pekanbaru (Sangkala.id)-Anggota DPRD Pekanbaru, Davit Marihot Silaban MSi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Selasa (19/5/2026).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Jalan Manyar Sakti Gang Kayu Manis RT 04 RW 02, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tuah Madani dan Binawidya, Pekanbaru. Kegiatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, ibu rumah tangga serta warga sekitar yang antusias mengikuti pemaparan materi terkait bahaya narkotika.

Dalam pemaparannya, Davit Marihot Silaban menegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Karena itu, masyarakat diminta tidak tinggal diam dan harus ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan.

"Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah bersama DPRD Pekanbaru dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat," ujar Davit.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 10 Tahun 2021 mengatur berbagai langkah strategis dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika, mulai dari sosialisasi, penyuluhan, pembentukan satgas anti narkoba, rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika hingga keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan lingkungan.

Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam mendeteksi dini peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Bahkan dalam perda tersebut ditegaskan masyarakat wajib melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Pemerintah daerah juga wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melapor. Jadi warga tidak perlu takut untuk melawan peredaran narkoba," tegasnya.

Davit juga mengingatkan bahaya narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda serta memicu tindak kriminalitas. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Selain itu, dalam perda tersebut pemerintah daerah juga didorong untuk melakukan sosialisasi secara berkelanjutan melalui seminar, workshop, penyuluhan, pemasangan spanduk anti narkoba hingga pemeriksaan narkotika secara berkala di lingkungan pemerintahan, sekolah maupun masyarakat.

"Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama. Jika masyarakat kompak, maka peredaran narkoba bisa ditekan," katanya.

Melalui kegiatan sosialisasi itu, Davit berharap masyarakat semakin memahami isi Perda P4GN dan mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga keluarga serta lingkungan dari ancaman narkotika.***(galeri)

#Politik

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index