Bengkalis (Sangkala.id)-Proyek Rehabilitasi Program Hibah Terpadu Construction (PHTC) Riau 7 senilai Rp36,1 miliar kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Temuan tersebut diperoleh wartawan saat melakukan investigasi di lokasi proyek pada Sabtu (23/5/2026). Sejumlah persoalan yang mencuat di antaranya dugaan pengecoran lantai dilakukan secara manual tanpa mesin molen, ketebalan cor yang diperkirakan hanya sekitar 0,5 sentimeter, hingga material baja ringan yang terlihat kusam dan mulai berkarat.
Tak hanya itu, proyek juga disorot karena tidak ditemukannya plank atau papan informasi proyek di area pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai mengurangi transparansi penggunaan anggaran negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Padahal, plank proyek wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, hingga jangka waktu pengerjaan.
Proyek yang dikerjakan PT Murda Jaya Abadi itu tersebar di tujuh titik, yakni MAN 1 Bengkalis, MTsN 4 Kuantan Singingi, MTsN 5 Bengkalis, MIN 1 Bengkalis, MTsN 2 Bengkalis, MIN 1 Rokan Hilir, dan MIN 1 Kota Dumai.
Di lapangan, pekerja disebut melakukan pengecoran lantai secara manual tanpa alat pencampur beton modern. Metode tersebut dinilai berpotensi memengaruhi mutu dan kualitas konstruksi apabila tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Selain dugaan ketebalan cor yang tipis, proses pengecoran juga disebut tidak menggunakan lapisan plastik (plastik alas cor) yang lazim dipakai untuk menjaga mutu beton.
Roby, warga yang ikut memantau pekerjaan tersebut, mengaku heran dengan metode pengerjaan proyek bernilai besar itu.
"Kalau anggarannya sampai puluhan miliar, masyarakat tentu berharap kualitas bangunannya bagus. Tapi yang kami lihat justru banyak hal yang dipertanyakan, mulai dari cor manual sampai material yang terlihat kusam," ujarnya kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
"Kalau memang sesuai standar, kenapa materialnya terlihat kusam dan mulai berkarat, salah satunya pada baja ringan", ujarnya lagi.
Warga sekitar juga mempertanyakan tidak adanya papan proyek di lokasi pembangunan.
"Biasanya proyek besar ada papan proyeknya. Ini kami lihat tidak ada, jadi masyarakat juga bingung pekerjaan ini detailnya bagaimana," kata seorang warga setempat.
Selain persoalan teknis, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) turut menjadi perhatian. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm proyek, sepatu safety, maupun sarung tangan saat bekerja.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar keselamatan dan keamanan kerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban pelaksana proyek menjamin keselamatan pekerja dan lingkungan kerja selama proses pembangunan berlangsung.
Rangkaian temuan itu memunculkan desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi madrasah PHTC Riau 7, mulai dari kualitas material, metode pekerjaan, hingga kesesuaian spesifikasi teknis di lapangan.
Diketahui, proyek tersebut berada dalam pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta mendapat pendampingan pengawasan dari pihak kejaksaan.
Saat wartawan berada di lokasi proyek, tidak terlihat adanya pengawas lapangan maupun konsultan proyek. Ketika ditanyakan kepada para pekerja, mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan pihak terkait. ***(Ramd)