PUPR Rohil Wajibkan Seluruh Kontraktor Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

PUPR Rohil Wajibkan Seluruh Kontraktor Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Rohil (Sangkala.id)-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir mempertegas kewajiban seluruh perusahaan jasa konstruksi mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan itu diterapkan untuk memastikan seluruh tenaga kerja proyek mendapat perlindungan saat bekerja.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Rokan Hilir, Khoirul Fahmi, dalam sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di ruang pertemuan Kantor PUPR Batu 6 Bagansiapiapi, Rabu (20/5/2026).

Khoirul menegaskan tidak ada lagi alasan bagi perusahaan kontraktor untuk mengabaikan perlindungan pekerja konstruksi, terutama pada proyek-proyek yang dibiayai pemerintah.

“Apapun nama kegiatan proyek di Dinas PUPR Rohil, seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Langkah itu dinilai penting mengingat tingginya risiko pekerjaan di sektor konstruksi, mulai dari kecelakaan kerja hingga kematian saat menjalankan proyek.

PUPR Rohil mencatat kesadaran pekerja konstruksi mengikuti BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat. Sepanjang 2025, sebanyak 263 pekerja jasa konstruksi telah terdaftar sebagai peserta aktif.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rokan Hilir, Rio Rachman, menyebut pekerja konstruksi merupakan salah satu sektor dengan risiko kerja paling tinggi sehingga wajib mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, perlindungan BPJS tidak hanya memberi jaminan kecelakaan kerja, tetapi juga santunan kematian bagi pekerja dan keluarganya.

BPJS Ketenagakerjaan bersama PUPR Rohil juga mendorong cakupan kepesertaan tidak hanya terbatas pada proyek pemerintah daerah, tetapi mencakup proyek pemerintah provinsi hingga pusat yang dikerjakan di wilayah Rokan Hilir.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan tenaga kerja konstruksi sekaligus meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pentingnya jaminan sosial bagi pekerja proyek.***(zal)

#Kepala Dinas

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index