887 Karung Bawang Ilegal Disita, Polisi Bongkar Jalur Masuk dari Teluk Meranti

887 Karung Bawang Ilegal Disita, Polisi Bongkar Jalur Masuk dari Teluk Meranti

Pelalawan (Sangkala.id)-Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti menggagalkan pengiriman 887 karung bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina dalam operasi dini hari di Jalur Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Senin (4/5/2026).

Selain mengamankan ratusan karung bawang yang diduga berasal dari luar negeri, polisi juga menyita satu unit truk Colt Diesel BA 9913 EG beserta sopirnya berinisial AP (23), warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 03.15 WIB saat tim gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan dan personel Polsek Teluk Meranti mencurigai truk yang melintas membawa muatan tertutup.

Saat dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan 887 karung bawang merah tanpa dokumen resmi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Sopir mengaku barang tersebut diambil dari Dermaga WKS Pulau Muda, Teluk Meranti.

"Karena tidak dapat menunjukkan dokumen karantina, sopir beserta kendaraan langsung diamankan ke Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar salah seorang petugas di lokasi.

Kapolres Pelalawan, John Letedara menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi sumber daya hayati dan mencegah masuknya komoditas ilegal yang berpotensi membawa hama maupun penyakit.

"Ini pelanggaran karantina. Barang masuk tanpa dokumen bisa membawa hama penyakit dan merugikan negara," tegas Kapolres.

Sementara itu, Kapolsek Teluk Meranti, Vicky Rizky mengatakan wilayah pesisir dan jalur sungai di Teluk Meranti memang rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk barang ilegal.

"Wilayah kami rawan jadi jalur masuk barang ilegal lewat sungai. Kami bersama Satreskrim akan memperketat pengawasan dan rutin melakukan patroli," ujarnya.

Ia menambahkan, kasus tersebut diproses menggunakan Pasal 86 dan Pasal 88 Undang-Undang Karantina dengan ancaman pidana tegas bagi pelaku.

Kini seluruh barang bukti berupa 887 karung bawang merah dan satu unit truk Colt Diesel BA 9913 EG diamankan di Mapolres Pelalawan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.***(tom)

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index