Bengkalis (Sangkala.id)-Kejaksaan Negeri Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (23/4/2026).
Kegiatan tersebut digelar secara terbuka di halaman Kantor Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis SH., MH. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah instansi terkait.
Dalam keterangannya, Nadda Lubis menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Ini bukan sekadar rutinitas, tetapi wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut memiliki dampak edukatif dan preventif bagi masyarakat, sebagai pesan tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi tindak kejahatan yang mengganggu ketertiban umum.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 110 perkara, dengan rincian 79 kasus narkotika, 19 perkara terkait organisasi angkutan darat (Organda), serta 12 perkara tindak pidana umum dan khusus. Seluruh barang bukti tersebut telah diputuskan pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andres Wasono, serta perwakilan dari Kepolisian, Pengadilan Negeri Bengkalis, Lembaga Pemasyarakatan, Bea Cukai, dan TNI.
Selain itu, sejumlah awak media juga hadir menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Melalui kegiatan ini, Kejari Bengkalis menegaskan bahwa sinergi antarpenegak hukum di daerah terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan serta menegakkan supremasi hukum secara berkelanjutan. ***(Ramd)