Polsek Rupat Utara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sabu Hampir 100 Gram Diamankan

Polsek Rupat Utara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sabu Hampir 100 Gram Diamankan

Bengkalis (Sangkala.id)-Jajaran Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, dua kasus berbeda berhasil diungkap oleh Polsek Rupat Utara dengan barang bukti sabu dari skala kecil hingga mendekati 100 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah membenarkan adanya dua penindakan tersebut.

Kasus pertama terjadi pada Sabtu malam, 18 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Rupat, Desa Tanjung Medang. Saat itu, petugas yang tengah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menghentikan sepeda motor yang dikendarai dua pria.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil sabu dengan berat kotor 0,29 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok di dalam celana salah satu pelaku. Tersangka berinisial MS (25) mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan. Sementara satu orang lainnya yang bersama pelaku dipastikan tidak terlibat.

"Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine," jelas Juliandi.

Selang beberapa jam kemudian, Minggu dini hari, 19 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, pengungkapan kedua dilakukan di Jalan Tenggiri, Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara Enaldi Silalahi, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (19), seorang nelayan.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total berat kotor mencapai 97,73 gram, terdiri dari satu paket besar dan beberapa paket kecil. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu, plastik klip, kaca pirex, gunting, dan mancis.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang tersebut miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Ia juga menyebut mendapatkan sabu dari dua orang berinisial R dan I yang kini masih dalam pengejaran.

"Hasil tes urine pelaku juga positif methamphetamine, yang menguatkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika," tambah Juliandi.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Masyarakat juga dapat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri di 110 guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, imbaunya. ***(Ramd)

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index