Bengkalis (Sangkala.id)-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026 (Non TO). Seorang pria berinisial AT. (43) berhasil diamankan di Jalan Diponegoro Gang Blora, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Sabtu sore (18/4/2026).
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tidar Laksono menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 17.12 WIB, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik tidak wajar," ujar AKP Tidar Laksono.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,19 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AT. diduga berperan sebagai pengedar. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial U yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine, yang merupakan zat utama dalam narkotika jenis sabu," jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP terbaru.
Kapolres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
"Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam," imbaunya. ***(Ramd)