Bengkalis (Sangkala.id)-Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama jajaran Polsek Bantan kembali berhasil mengamankan dua orang pemuda diduga penyalahguna narkotika. Penangkapan dilakukan di Jalan Gajah Mada, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kamis (16/4/2026) sekira pukul 16.30 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan tersebut diketahui berinisial Y.S. (23) dan Y.S. (21). Menariknya, keduanya merupakan kakak-adik dan berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan kronologis kejadian. Aksi penangkapan ini bermula dari hasil pengembangan kasus setelah polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z.A. pada hari yang sama. Dari keterangan Z.A., terungkap bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu anggota keluarga yang kini diamankan.
Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Juliandi, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi. Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti. Namun, saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika dalam bentuk fisik.
Meski tidak menemukan barang bukti, petugas tetap melakukan tes urine terhadap kedua pemuda tersebut. Hasilnya mengejutkan, keduanya dinyatakan positif (+) mengandung zat Methamphetamine dan Amphetamine.
Berdasarkan temuan tersebut, keduanya langsung dibawa ke Markas Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara ini, peran mereka diketahui sebagai pengguna.
Ia menyebutkan, bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam menelusuri jaringan peredaran narkoba hingga ke akar.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan," ujarnya.
Kedua pelaku kini dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***(Ramd)