Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Karhutla di Bukit Batu

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Karhutla di Bukit Batu

Bengkalis (Sangkala.id)-Komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan kembali ditegaskan. Polres Bengkalis menetapkan MS (49) sebagai tersangka kasus perambahan kawasan hutan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Bukit Batu.

Penetapan dilakukan setelah gelar perkara atas insiden kebakaran yang terjadi Senin (9/2/2026) di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku.

Api menghanguskan sekitar 5 hektare lahan gambut yang teridentifikasi sebagai kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (17/2/2026), menyatakan tersangka diduga berada dan beraktivitas di lokasi selama dua hari sebelum kebakaran terjadi. Keberadaan tanpa izin di kawasan hutan negara menjadi dasar kuat penetapan status hukum.

Polisi mengamankan barang bukti berupa parang, sampel tanah, dan pelepah sawit terbakar. MS dijerat pasal berlapis UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diperkuat UU Cipta Kerja.

Kasus ini menjadi peringatan tegas, praktik pembakaran lahan dan perambahan hutan tidak akan ditoleransi di Negeri Junjungan.***

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index