Polres Pelalawan Ciduk Bandar Sabu Dengan 44 Paket Barang Bukti

Polres Pelalawan Ciduk Bandar Sabu Dengan 44 Paket Barang Bukti

Pelalawan (Sangkala.id)-Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Polres Pelalawan. Berbekal informasi masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menggerebek dan menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu di Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tersangka yang mengaku berinisial CA (37), warga Desa Dundangan, diringkus saat tim melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, AKP Alex Sinaga, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan informasi yang kami terima, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka," ujar AKP Alex.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 
44 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,98 gram, 1 sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 kotak permen, 1 unit handphone Android merek Vivo warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial JT yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. CA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Pelalawan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.***(tom)

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index