Simpan 2,04 Gram Sabu, Dua Pemuda Pengangguran di Langgam Ditangkap Polisi

Simpan 2,04 Gram Sabu, Dua Pemuda Pengangguran di Langgam Ditangkap Polisi

Pelalawan (Sangkala.id)-Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan menggerebek dua pemuda pengangguran yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu di Kecamatan Langgam, Selasa (10/02/2026).

Kedua tersangka berinisial MNM (24) dan APP (25), warga Desa Langgam. Keduanya diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Alek Sinaga, SH menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap kedua tersangka.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO),"  ujar Iptu Alek Sinaga.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 paket sabu seberat kotor 2,04 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip merah, serta dua unit handphone Android.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Pelalawan. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk melaporkan setiap informasi,"  tegas AKBP John Louis Letedara.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Pelalawan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Pelalawan memastikan akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba di Kecamatan Langgam dan seluruh wilayah Kabupaten Pelalawan.***(Tom)

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index