Pemkab Rohil Perketat Hiburan Malam, Karaoke Wajib Tunduk Aturan Ramadhan

Pemkab Rohil Perketat Hiburan Malam, Karaoke Wajib Tunduk Aturan Ramadhan

Rohil (Sangkala.id)-Menjelang bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mulai mengetatkan pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam, khususnya usaha karaoke. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohil berencana menggelar rapat lintas instansi guna menyusun fakta integritas yang akan mengikat para pemilik usaha hiburan malam.

Rapat tersebut akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pihak kecamatan, serta pemilik tempat karaoke, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mematuhi aturan selama Ramadhan.

Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Rohil, Asuar, Selasa (3/2), mengatakan langkah ini ditempuh untuk mencegah potensi pelanggaran izin usaha yang kerap menjadi sorotan masyarakat, terutama saat bulan puasa.

"Fakta integritas ini penting agar semua pihak memahami batasan dan ketentuan yang berlaku. Izin usaha tidak boleh disalahgunakan sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," tegas Asuar.

Ia menjelaskan, tim perizinan bersama OPD terkait seperti Dispora, Satpol PP, Disperindagsar, serta pihak kecamatan akan secara khusus membahas jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan, termasuk sanksi bagi pelanggar.

Asuar menekankan bahwa pemerintah daerah tidak ingin citra daerah tercoreng akibat lemahnya pengawasan terhadap usaha hiburan malam.

"Kami berharap pemilik usaha patuh terhadap jam operasional dan seluruh poin kesepakatan. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru merugikan masyarakat dan pelaku usaha sendiri,"  ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Rohil, Acil Rustianto, menegaskan bahwa selama bulan Ramadhan seluruh aktivitas hiburan malam berupa karaoke akan dihentikan sementara.

"Kebijakan ini diambil agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa terganggu aktivitas hiburan malam," kata Acil.

Ia menyebutkan, kepala daerah dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran resmi terkait penghentian sementara operasional karaoke selama Ramadhan. Surat tersebut akan disosialisasikan kepada pemilik usaha dan pemerintah kecamatan di seluruh wilayah Rohil.

Pemerintah daerah menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pembatasan usaha, melainkan upaya menjaga ketertiban umum serta menghormati nilai-nilai keagamaan selama bulan suci Ramadhan.***(zal)

#Rakyat

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index