Polres Pelalawan Amankan Dua Tersangka Kasus Karhutla di Teluk Meranti

Polres Pelalawan Amankan Dua Tersangka Kasus Karhutla di Teluk Meranti

Pelalawan (Sangkala.id)-Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di Dusun II, Desa Segamai, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti. Dua tersangka insial J dan R, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Tipidter Polres Pelalawan dan Unit serse  Polsek Teluk Meranti "Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan efek jera kepada pelaku," katanya.

Kejadian ini bermula pada hari Jum'at, 23 Januari 2026, sekira pukul 14.00 WIB, ketika J dan R membakar lahan milik R.  Api kemudian menjalar dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Unit Serse Polsek Teluk Meranti Briptu Benny Putra Parhusip, melaporkan kejadian ini ke Polres Pelalawan, dan tim Unit Tipidter Polres Pelalawan segera melakukan penyelidikan. "Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini," kata AKBP John Louis Letedara, S.IK melalui Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal S.Pi.

Tersangka J dan R dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf d Jo Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutan. Mereka terancam hukuman penjara dan denda.

Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik diantaranya J dan A M. " Mereka memberikan keterangan yang memperkuat kasus ini," sebutnya.

J dan R  merupakan warga Desa Segamai, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti. Mereka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Polres Pelalawan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan melengkapi berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Kegiatan ini merupakan upaya Polres Pelalawan untuk menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan. "Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami untuk mencegah kejadian serupa," kata AKBP John Louis Letedara, S.IK.***(Tom)

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index