Pekanbaru (Sangkala.id)-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mendorong kemudahan pelayanan publik melalui pembaruan sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Program yang menjadi komitmen Wali Kota ini ditujukan agar perizinan lebih cepat, pasti, dan transparan bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Pemutakhiran layanan PBG dilakukan melalui penerapan aplikasi Sistem Informasi Perizinan Aman (SIP AMAN) yang resmi beroperasi sejak 23 Desember 2025.
Kepala DPMPTSP Pekanbaru, Mahyuddin, menyebut sistem ini memangkas waktu pengurusan izin secara signifikan.
"Untuk rumah tinggal pengembang, PBG dapat terbit dalam satu hingga dua hari. Sedangkan rumah tinggal sederhana cukup satu hingga dua jam," ujar Mahyuddin, Rabu (14/1/2026).
Hingga kini, tercatat 59 permohonan PBG masuk melalui SIP AMAN, dengan 12 izin telah diterbitkan. Selain mempercepat layanan, sistem ini juga berdampak pada pendapatan daerah, dengan retribusi PBG mencapai Rp1,4 miliar masuk ke kas daerah.
Mahyuddin menegaskan, Pemko Pekanbaru konsisten memperbaiki pelayanan perizinan demi menciptakan iklim investasi yang kondusif.
"Kami hadir dengan pelayanan yang lebih pasti, cepat, dan transparan. Ini bagian dari komitmen Wali Kota mempermudah urusan masyarakat dan pelaku usaha," pungkasnya.***