Pekanbaru (Sangkalal.id)-Setelah menuai polemik dan penolakan dari sejumlah pengurus lingkungan, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengajak RT dan RW untuk duduk bersama.
Langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan Ketua RT dan RW yang sempat memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Agung menegaskan, dialog menjadi pilihan utama pemerintah kota agar persoalan tidak berlarut-larut dan berkembang menjadi kesalahpahaman. Ia berencana mengundang perwakilan Forum RT/RW yang sebelumnya menyampaikan aspirasi ke DPRD Pekanbaru.
"Saya ingin kita duduk bersama, bicara terbuka. Pemerintah kota ingin mendengar langsung apa saja keberatan RT dan RW terkait aturan ini," ujar Agung, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, Perwako disusun dengan tujuan memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan. Namun ia menyadari, setiap kebijakan baru membutuhkan ruang komunikasi agar dapat dipahami dan diterima oleh semua pihak.
Agung menekankan peran RT dan RW sebagai mitra strategis pemerintah kota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, ia menilai keharmonisan antara pemerintah dan pengurus lingkungan menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan.
"Saya tidak bisa bekerja sendiri. RT dan RW adalah garda terdepan. Kalau ada yang kurang pas, mari kita bicarakan bersama," katanya.
Terkait uji kelayakan yang menjadi salah satu poin krusial dalam Perwako 48/2025, Agung memastikan mekanisme tersebut akan dijalankan secara terbuka dan tidak dimaksudkan untuk membatasi partisipasi warga. Ia menilai uji kelayakan justru bertujuan agar ketua RT dan RW terpilih memahami tugas dan tanggung jawabnya.
Agung juga membuka diri untuk berdialog dengan DPRD Pekanbaru sebagai bagian dari upaya meredam polemik. Ia berharap proses komunikasi ini dapat melahirkan kesepahaman dan menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru menyampaikan keberatan terhadap Perwako 48/2025 dalam audiensi di DPRD Pekanbaru. Sejumlah ketentuan dinilai memberatkan dan perlu dikaji ulang. Kini, pemerintah kota memilih jalur dialog dengan mengajak semua pihak duduk bersama demi mencari solusi terbaik bagi kepentingan warga.***