Jamkrindo Perkuat Keadilan Restoratif di Lampung, Dorong Pemulihan Sosial dan Transparansi Pengadaan

Jamkrindo Perkuat Keadilan Restoratif di Lampung, Dorong Pemulihan Sosial dan Transparansi Pengadaan

Bandar Lampung (Sangkala.id)-PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), perusahaan penjamin kredit terbesar di Indonesia, menunjukkan kepedulian nyata terhadap penegakan keadilan restoratif di Provinsi Lampung. Melalui kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Lampung, Jamkrindo tidak hanya hadir sebagai mitra, tetapi turut mengambil peran strategis dalam memulihkan keseimbangan sosial antara korban dan pelaku tindak pidana.

Keterlibatan Jamkrindo diwujudkan melalui pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, hingga program pemberdayaan sesuai pilar tanggung jawab sosial serta sejalan dengan Asta Cita pemerintah, khususnya penguatan sumber daya manusia.

Komitmen tersebut disampaikan Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, pada rangkaian Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejati Lampung dan Pemprov Lampung, serta kerja sama antara Kejari se-Lampung dengan pemerintah kabupaten/kota, Kamis (11/12/2025) di Bandar Lampung.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, dan Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, bersama para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri.

Pidana kerja sosial sebagai bagian dari keadilan restoratif menuntut dukungan dari berbagai pihak. Pelaku yang menjalani pidana sosial membutuhkan bekal keterampilan agar mampu kembali berdaya di tengah masyarakat. Jamkrindo menjawab kebutuhan tersebut melalui pelatihan usaha produktif, meliputi:

* Pelatihan laundry sepatu
* Pelatihan pembuatan parfum laundry
* Pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP)


"Terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi. Pelatihan ini menjadi pintu bagi peserta untuk kembali bangkit," ujar Abdul Bari.

Tidak hanya pada aspek sosial, Jamkrindo juga memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah terkait penjaminan barang dan jasa. Melalui produk surety bond dan kontra bank garansi, Jamkrindo memastikan proyek pembangunan berjalan aman, akuntabel, serta tepat waktu-selaras dengan prosedur LKPP.

"Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan dalam proses pengadaan, sejalan dengan LKPP Nomor 4 Tahun 2024," tegas Abdul Bari.

Layanan surety bond disebut ikut membangun ekosistem pengadaan yang bebas risiko, sekaligus memperlancar pembangunan daerah dan mendorong ekonomi Lampung yang inklusif.

Bersama Holding IFG, Jamkrindo juga melaksanakan berbagai kegiatan sosial, seperti:

* Pembagian seragam, sepatu, dan tas sekolah
* Pemeriksaan mata dan pemberian kacamata gratis
* Pembagian paket sembako untuk masyarakat kurang mampu

Langkah ini sejalan dengan Asta Cita ke-3 (penciptaan lapangan kerja dan penguatan UMKM) serta Asta Cita ke-4 (penguatan SDM, pendidikan, dan kesehatan).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep N. Mulyana, menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan seremoni belaka, melainkan wujud nyata sinergi antar lembaga untuk menghadirkan pemidanaan yang lebih manusiawi.

Pidana kerja sosial, tegasnya, tidak boleh mengandung pemaksaan maupun komersialisasi.

“Model ini memberi kesempatan bagi pelaku untuk berbuat baik dan memperbaiki hubungan dengan masyarakat.”***

#Rakyat

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index