Tergiur Imbalan Rp3 Juta, Supir Angkot di Dairi Diamankan Saat Bawa Sabu dan Ekstasi

Tergiur Imbalan Rp3 Juta, Supir Angkot di Dairi Diamankan Saat  Bawa Sabu dan Ekstasi

Dairi (Sangkala.id)-Seorang supir angkot berinisial SS diamankan Kepolisian Resort (Polres) Dairi, Kamis (14/8/2025). SS diamankan karena nyambi sebagai kurir narkoba. Ia tergiur dengan imbalan Rp3 juta rupiah untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Dari dalam angkot tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 304,36 gram dan 2,54 gram Ekstasi.

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menerangkan tersangka diamankan ditengah perjalanan Lintas Medan-Sidikalang, di Kecamatan Sitinjo.

"Tersangka kami amankan dalam perjalanan menuju seseorang berinisial SB di Jl Ahmad Yani Sidiklang," ujar Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Diarma Munthe dan Kasat Narkoba, AKP Bram Chandra.

Kapolres mengatakan, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti tersebut. Namun tidak berhasil karena langsung diamankan petugas dilapangan.

Dari keterangan tersangka, barang haram itu diambil dari seseorang di kawasan Hutan Lae Pondom, Sumbul dan hendak diantar ke SB.

"Namun tersangka hanya mendapat uang muka atau panjar sebesar Rp 500 ribu. Sisanya nanti akan dibayar setelah barang narkoba sudah sampai ditangan SB, " jelasnya.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini berdasarkan hasil kerjasama masyarakat dengan Polri. Sehingga, peredaran narkotika di Kabupaten Dairi dapat dicegah.

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama - sama memberantas narkoba. Mari kita saling membangun kerjasama agar Kabupaten Dairi bebas dari narkoba," tegas Kapolres.***(Amsar)

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index