Pelalawan (Sangkala.id)-Pemerintah dan DPRD Pelalawan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan melalui rapat paripurna, Rabu (6/8/2025).
Paripurna dipimpin ketua DPRD Syafrizal yang dihadiri bupati Pelalawan H. Zukri.

Bupati H. Zukri menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam menyusun dan menyepakati KUA dan PPAS Perubahan APBD ini. Ia menekankan pentingnya perubahan APBD sebagai stimulus untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian ekonomi dan kondisi sosial.
"KUA dan PPAS ini merupakan dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang akan diajukan kepada DPRD dalam waktu dekat," ujar H. Zukri.
Ia juga menyoroti adanya penurunan belanja dalam perubahan APBD ini dibandingkan dengan APBD murni 2025, yang diakibatkan oleh SILPA dari hasil audit BPK. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen untuk melakukan penyesuaian belanja secara efisien dan tepat sasaran agar program prioritas tetap berjalan optimal.
Menutup sambutannya, Bupati H. Zukri menyampaikan harapan agar pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar dan segera disetujui bersama demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pelalawan.***(Tom)