Panitia Tetapkan Rekom Camat Syarat Mutlak Pendaftaran Pacu Jalur

Panitia Tetapkan Rekom Camat Syarat Mutlak Pendaftaran Pacu Jalur

Kuansing (Sangkala.id)-Demi tertibnya ivent budaya pacu jalur tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menetapkan rekomendasi camat sebagai syarat pendaftaran jalur. Tanpa rekomendasi camat, jalur tidak akan bisa berpacu.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kuansing, Azhar, MM, mengatakan persyaratan baru tersebut dalam upaya penataan jalur yang telah mendunia lewat Dkiha Aura Farming.

Tanpa adanya rekom camat, kata Azhar, panitia even pacu jalur tidak akan menerima pendaftaran jalur tersebut. Artinya, sebuah jalur akan gagal berpacu kalau tidak mendapat  rekomendasi camat  setempat.

"Rekomendasi syarat utama.  Kalau tidak, panitia tidak menerima pendaftarannya," ujar Azhar kepada wartawan, Selasa (29/7/25)

Alasan aturan baru ini dibuat, kata Azhar, agar Camat bisa memperhatikan jalur-jalur yang akan berpacu mewakili kecamatan mereka untuk berpacu. Kemudian,  memudahkan mendapatkan data sebagai bahan awal untuk pendaftaran pacu jalur sebagai warisan budaya tidak benda  ke Unesco.

"Kita mulai mengumpulam data," kata Azhar.

Diantara data yang tengah dikumpulkan, antara lain nama jalur, tahun pembuatan, panjang jalur, jumlah muatan dan jenis kayu.

"Nama tukang jalur juga. Termasuk prestasi jalur juga kita data," terang Azhar.***

#Rakyat

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index