Selamatkan Puluhan Calon Pekerja Migran

Polda Riau Bongkar Kasus TPPO, Diseludupkan dari Dumai dan Pulau Rupat

Polda Riau Bongkar Kasus TPPO, Diseludupkan dari Dumai dan Pulau Rupat

Pekanbaru (Sangkala.id)-Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam upaya penyeludupan pekerja Indonesia secara non-prosedural. Korban diseludupkan melalui Dumai dan Pulau Rupat, Bengkalis dalam operasi pada tanggal 3-5 Juli 2025.

Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan mengatakan korban berjumlah 58 orang, terdiri dari 44 laki-laki dan 4 perempuan.

"Ada 58 orang korban, 44 laki-laki dan 4 perempuan," ujar Kapolda Hery Heryawan, Kamis (17/7/2025).

Dalam kasus ini, Polda Riau mengamankan 11 orang tersangka. 10 Orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Dua di antara tersangka merupakan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial DS dan NR.

"Peran mereka menjemput para korban di Terminal Bus Dumai dan mengantarkan para korban di tempat penampungan di hutan mangrove di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis," katanya.

"Jadi kalau airnya surut, itu bisa ditempuh dengan berjalan kaki, dibangun penampungan di dalam hutan," imbuhnya.

Kapolda menjabarkan kurun waktu 2024-2025, telah berhasil menyelamatkan 100 orang calon pekerja migran non-prosedural. Terdiri dari 78 laki-laki dan 22 orang perempuan.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding yang turut dalam kegiatan konferensi pers ini menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau atas pengungkapan kasus tersebut.

"Saya menyampaikan apresiasi kerja Polda Riau dan dukungan kuat dari Gubernur terhadap upaya menyelamatkan warga dari penyelundupan dan perdagangan orang," kata Abdul Karding.

Ia menyampaikan para pekerja migran Indonesia, baik yang berangkat secara prosedural maupun non-prosedural wajib mendapatkan perlindungan dari tindak pidana kekerasan, eksploitasi, maupun perdagangan orang (human trafficking).

"Mereka ini adalah warga negara yang wajib kita lindungi, entah dia prosedural, entah dia ilegal, tugas konstitusi kita, tugas pendirian negara berdasarkan UUD adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia, tidak ada alasan untuk tidak melindungi," tegas Karding.***

#Rakyat

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index