Pekanbaru (Sangkala.id)-Sidang lanjutan mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs kembali digelar, Selasa (1/7/2025) di Pengadilan Negeri dengan menghadirkan Pj Sekda Kota Zulhelmi Arifin dan Kasatpol Pp Zulfahmi Adrian.
Dikutip dari DetikNews, JPU dan penasihat hukum para terdakwa mencecar saksi-saksi yang dihadirkan. Saksi dicecar soal aliran dana dan alasan memberi uang pada Risnandar dan Indra Pomi.
JPU mencecar Zulfahmi yang menjabat Kasatpol PP. Termasuk alasan pemberian bantuan kepada pejabat tersebut karena memberikan tunai.

"Apakah pemberian itu dilakukan secara tunai, kenapa tunai tidak transfer saja. Ini kan sudah modern, bisa transfer," cecar JPU kepada Ami.
Ami mengaku pemberian uang dilakukan cash atas inisiatif pribadinya. Uang yang diberikan biasanya dibagi-bagikan kepada tamu yang datang.
JPU lalu mempertanyakan alasan uang itu diberikan kepada Risnandar. Ami mengaku bantuan diberikan karena sesama alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
"Kami 1 alumni, jadi kami saling membantu saja," kata Zulfahmi.
Pertanyaan yang sama juga diberikan pada Zulhemi Arifin. Jawaban Ami pun tak beda jauh dengan Zulfahmi Andrian, ia mengaku uang bantuan untuk membantu sesama alumni.
"Dia banyak bantu pak, jadi pemberian itu murni korps (alumni STPDN)," kata Ami.
Suasana sidang pun riuh. Mengingat Ami dan Zulfahmi adalah senior Risnandar di STPDN.***