Kampar (Sangkala.id)-Sebut saja Bunga (samaran-red) tidak pernah berpikir, ibu kandungnya RN (49) membiarkan ayah tirinya PN (47) melakukan pelecehan seksual kepadanya hingga bertahun-tahun. Semua terbongkar saat Bunga memberanikan diri menceritakannya kepada bibinya IR. pada tanggal 15 Mei 2025.
Mendengar pengakuan Bunga yang diceritakan melalui telepon selular, Sontak IR tidak terima. IR pun langsung kembali ke Kampar yang saat itu berada di Jakarta.
IR langsung menemui Bunga untuk menanyakan lebih detil kronologis kelakukan biadab ayah tirinya.

Bunga lalu menceritakan kelakuan PN yang telah berulang-ulang sejak tahun 2014 hingga 2023.
Mendengar pengakuan itu, IR langsung membawa Bunga untuk membuat laporan ke Polres Kampar pada tanggal 17 Mei 2025.
Mendapat laporan itu, kepolisian Resort (Polres) Kampar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelecehan seksual terhadap anak yang menetapkan PN dan RN sebagai tersangka.
Dalam konferensi Pers yang dilakukan Polres Kampar, Kamis (22/5/25) Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim, AKP. Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan kronologis kasus.
Gian mengatakan mendapat laporan tersebut, penyidik Polres Kampar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap fakta, PN (47th) telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban Bunga di rumah mereka di Jalan MAN 3 Kampar, Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, pada suatu hari Sabtu di tahun 2014 lalu.
Korban saat itu masih sangat belia. Pelaku PN memanfaatkan situasi saat korban sedang tidur sendirian di ruang TV. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku PN mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun, dengan ancaman tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka.
RN (49th) ibu kandung korban, ternyata mengetahui perbuatan bejat suaminya tersebut.
RN mengaku tidak mampu menolak keinginan PN. Perbuatan keji ini terus berulang hingga tahun 2023.
PN bahkan pernah melakukan hubungan badan dengan RN di kamar korban, sembari meraba-raba tubuh korban yang saat itu berada di samping mereka.
Dari fakta-fakta dikumpulkan dan keterangan saksi-saksi menguatkan tuduhan terhadap kedua pelaku.
"PN sebagai pelaku utama, dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan RN yang terbukti melakukan pembiaran, dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) undang-undang yang sama. Barang bukti yang telah diamankan polisi berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini," jelas Kasat.***(feb)