Jalan Panjang Pilkada Siak, Irving Bantah Sugianto, Gugatan Diduga Didalangi Alfedri

Jalan Panjang Pilkada Siak, Irving Bantah Sugianto, Gugatan Diduga Didalangi  Alfedri

Siak (Sangkala.id)-Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1, Ir. H. Irving Kahar Arifin, menanggapi perbaikan permohonan sengketa dan gugatan Pilkada Siak yang diajukan pasangannya, H. Sugianto, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonan tersebut, Sugianto menuding Irving telah mencederai perjuangan pasangan calon dan partai pengusung karena secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2, Afni Z – Syamsurizal, pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) 22 Maret 2025.

Tudingan tersebut langsung dibantah Irving. Menurutnya, sikap yang diambil bukanlah bentuk pengkhianatan, melainkan keputusan politik yang rasional dan realistis. Ia menegaskan bahwa dukungan yang diberikan kepada Afni – Syamsurizal didasarkan pada hasil nyata yang terlihat saat pemungutan suara pada 27 November 2024.

"Pada saat itu, saya bersama Pak Sugianto, termasuk istri kami masing-masing, Ketua Relawan ISO Irvan Gunawan, Sekretaris Relawan Juwana, dan tim, menyaksikan langsung proses hitung cepat di Posko ISO. Menjelang magrib, hasil quick count menunjukkan Afni – Syamsurizal unggul 800 suara dari petahana Alfedri – Husni, sementara kami tertinggal jauh di bawah," ujar Irving.

Irving mengakui, saat itu ia menyadari, dengan sisa TPS yang belum masuk, peluang untuk menyusul ketertinggalan dari paslon 02 dan 03 nyaris tidak mungkin.

"Tentu saja saya merasa sedih. Siapa yang tidak sedih ketika kalah dalam sebuah kontestasi," lanjutnya.

Meski demikian, ia tetap berpikir rasional dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tim pendukung paslon 01, sembari meminta maaf jika selama perjuangan terdapat ucapan maupun tindakan yang kurang berkenan. Pesan tersebut ia bagikan ke seluruh grup WhatsApp tim pendukungnya.

"Mungkin kita belum diberi rezeki kali ini, dan harus mengambil hikmahnya. Masih ada kesempatan di lain waktu," katanya.

Irving juga mengirimkan pesan pribadi kepada Afni untuk mengucapkan selamat atas perolehan suara terbanyak berdasarkan hasil perhitungan cepat. Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, pasangan Afni – Syamsurizal datang ke Posko ISO dan diterima langsung oleh Irving dan Sugianto beserta istri mereka. Ucapan selamat disampaikan secara terbuka, bahkan dilakukan konferensi pers bersama untuk menyampaikan klaim kemenangan.

"Saya merasa, sudah sepatutnya saya menjaga konsistensi dari ucapan itu. Saya harus jujur bahwa kemenangan paslon 02 Afni-Syamsurizal adalah kemenangan suara rakyat. Mereka adalah penantang dan pendatang baru yang diharapkan masyarakat untuk membawa perubahan," tegasnya.

Namun, pasangan petahana Alfedri – Husni kemudian menggugat hasil tersebut ke MK, menuduh adanya kecurangan dari paslon 02 dan menuding KPU bertindak secara TSM. Atas dasar gugatan itu, MK memerintahkan digelarnya PSU di tiga lokasi.

Menurut Irving, keputusan MK tersebut justru memicu kekecewaan dari masyarakat Siak, khususnya para pendukung Afni – Syamsurizal yang menginginkan perubahan. Irving meyakini, pasangan Afni – Syamsurizal tidak memiliki kapasitas maupun kekuatan untuk melakukan kecurangan, apalagi mengatur KPU untuk bertindak secara TSM.

Irving juga menambahkan bahwa sejak awal, ia sudah dapat membaca arah kekuatan yang diduga melakukan politik transaksional, namun ia menegaskan bahwa Afni – Syamsurizal bukan bagian dari lingkaran tersebut.

"Afni bukan bagian dari kekuasaan. Kami sama-sama penantang. Tidak ada kekuatan besar di belakang kami. Justru saya percaya mereka menang karena murni dipilih rakyat," katanya.

Saat PSU digelar pada 22 Maret 2025, Irving memilih untuk tidak memaksakan ambisi pribadi. Ia secara terbuka menyatakan bahwa peluang menang sudah tidak ada, dan menyerukan kepada para pendukungnya untuk mengalihkan dukungan ke Afni – Syamsurizal.

"Kalau saya tetap bertahan mengejar kemenangan, itu tidak ada artinya. Suara pendukung saya bisa jadi sia-sia. Maka saya sampaikan agar mereka mendukung Afni. Rata-rata mereka setuju, karena ini bukan lagi soal ego, tapi soal menghitung langkah yang benar secara elektoral," ujarnya.

Irving juga membantah tudingan bahwa dirinya mengkhianati partai pengusung.

"Saya dituduh mengkhianati partai. Mengkhianati seperti apa? Saya tidak pernah membawa nama partai saat menyatakan dukungan kepada Afni. Justru kenyataannya, beberapa pengurus partai malah terang-terangan bermanuver mendukung petahana, bahkan ikut menjadi saksi mereka langsung saat PSU," tegasnya.

Irving juga mengungkapkan, dukungan terhadap paslon 02 saat PSU bukan hanya datang dari dirinya, tetapi juga dari partai pengusungnya, PKB. Dukungan itu diberikan secara resmi dan atas restu Ketua DPW PKB Riau yang juga Gubernur Riau, Abdul Wahid. Di sisi lain, PDI Perjuangan — yang juga termasuk dalam koalisi pengusung paslon 01 — secara tegas membantah terlibat dalam pengajuan gugatan kedua yang diajukan Sugianto ke MK.

Irving menutup pernyataannya dengan harapan, masyarakat tidak terjebak dalam narasi saling menyalahkan. Baginya, keputusan yang diambil adalah untuk menjaga martabat demokrasi dan menghargai suara rakyat. Ia berharap para pelaku politik lebih berpihak pada aspirasi masyarakat yang menginginkan perubahan, bukan sekadar mengulang kontestasi melalui PSU.

* Diduga Didalangi Alfedri

Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1, H. Sugianto, resmi memperbaiki permohonan sengketa hasil Pilkada Siak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan tersebut, salah satu poin penting yang disorot adalah sikap politik pasangannya sendiri, Irving Kahar Arifin, yang secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2, Afni Z dan Syamsurizal, usai Pemungutan Suara Ulang (PSU) 22 Maret 2025.

Namun, di balik perbaikan gugatan ini, muncul dugaan kuat bahwa pasangan calon nomor urut 3, Drs. Alfedri – H. Husni Merza, berada di balik langkah hukum Sugianto. Dugaan ini disampaikan oleh seorang warga bernama Rahmat yang menilai ada indikasi kuat keterlibatan Alfedri dalam manuver politik ini.

"Kalau bukan Alfedri yang berada di balik gugatan Sugianto, mengapa para pendukung Alfedri, termasuk bendahara timnya, Tengku Wira, ikut mendukung gugatan tersebut? Bahkan mereka terang-terangan menunjukkan dukungan itu di media sosial, " ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, indikasi lain terlihat dari sikap Alfedri yang hingga kini tidak menunjukkan itikad baik dalam proses transisi pemerintahan. Meskipun sempat menggelar konferensi pers untuk mengucapkan selamat kepada Afni–Syamsurizal pasca-PSU, tindakan tersebut diduga hanya menjadi drama politik semata.

"Faktanya, hingga hari ini, Alfedri belum bersedia menjalin komunikasi dengan bupati terpilih, bahkan saat momen Lebaran pun ia menutup ruang silaturahmi," tambahnya.

Rahmat menyebut, Bupati terpilih Afni Z telah lebih dulu mengulurkan tangan untuk menjalin komunikasi dengan Alfedri melalui pesan WhatsApp. Namun realisi pertemuan itu tidak pernah terjadi. Di tengah suasana masyarakat yang masih terpolarisasi bahkan saling mengancam, sikap Alfedri yang enggan membuka ruang rekonsiliasi dinilai mencoreng nilai-nilai kepemimpinan.

Yang lebih mengejutkan, kata Rahmat, adalah perubahan sikap kubu Alfedri yang kini seolah membenarkan dalil gugatan Sugianto bahwa Alfedri telah menjabat Bupati Siak selama dua periode—klaim yang justru berlawanan dengan pembelaan mereka selama ini bahwa Alfedri baru menjabat satu periode.

"Kalau sekarang mereka mendukung dalil dua periode, artinya mereka sudah melakukan pembohongan publik sejak awal. Ini sangat merusak kepercayaan masyarakat dan mencoreng tinta emas sejarah politik di Kabupaten Siak," tegasnya.

Sementara itu, di dalam berkas perbaikan permohonannya, Sugianto menilai pernyataan Irving Kahar Arifin yang mendukung pasangan lain tanpa sepengetahuan partai pengusung sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan pasangan nomor urut 1.

"Pernyataan itu melukai simpatisan dan pengurus partai pengusung kami," demikian tertulis dalam dokumen gugatan yang diterima MK.

Pernyataan tertulis Sugianto ini jelas kebohongan. Karena PKB sendiri sudah menyatakan sikap mendukung Paslon 02 di PSU dan mengecam langkah mantan caleg-nya itu ke MK, sedangkan PDIP sudah menyatakan sikap tidak ikut terlibat dalam gugatan Sugianto ke MK.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan lanjutan terhadap permohonan Sugianto dalam waktu dekat, termasuk menyelidiki dalil-dalil yang diajukan terkait dugaan pelanggaran dan keterlibatan pihak ketiga dalam dinamika pasca-PSU.***

#Politik

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index