MK Tolak Gugatan PSU Pilkada Siak

MK Tolak Gugatan PSU Pilkada Siak

Jakarta (Sangkala.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilian Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Putusan dibacakan, Senin (5/5) pukul 08.50 WIB, dalam sidang pleno yang dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya, yaitu Prof. Dr. Saldi Isra, SH, Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, SH, MH, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH, MH, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH, MHum, Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, MS, Dr. Ridwan Mansyur, SH, MH, dan Dr. Arsul Sani, SH, MSi.

Hakim MK menggugurkan permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai syarat pengajuan sengketa Pilkada adalah pasangan calon. Namun, sengketa dengan nomor perkara 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini hanya diajukan cawabup nomor urut 1, Sugianto, tanpa disertai oleh cabup nomor urut 1, Irving Kahar Arifin.

Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, juga menyinggung pokok perkara masalah jabatan dua periode yang dituduhkan pemohon kepada cabup nomor urut 3, Alfedri. Menurut Mahkamah, sengketa itu seharusnya diungkapkan dalam sidang MK sebelumnya, bukan malah dibahas setelah PSU bergulir.

"Terlepas benar atau tidaknya yang dipersoalkan oleh Pemohon, jika yang dimaksudkan berkaitan dengan 'kondisi/kejadian khusus', seharusnya dipersoalkan oleh Pemohon sejak awal atau sejak hasil pemungutan suara pada tahap pertama dilakukan, bukan pada saat setelah pemungutan suara ulang," ucap Daniel.

Adapun gugatan terkait masa jabatan Alfedri ini telah dijawab oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak pada sidang, Selasa (29/4/2025) lalu.

KPU menyebut, Alfedri pernah menjabat sebagai Bupati Siak periode 2016-2021. Namun, jabatan itu baru dimulai pada 20 Februari 2019 sampai dengan 20 Juni 2021, sehingga total masa jabatannya yakni 2 tahun 3 bulan 28 hari atau kurang dari setengah masa jabatan Bupati Siak periode 2016-2021.***
 

#Politik

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index