Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri, Pesantren Wajib Bangun Sistem Pencegahan Kekerasan

Sabtu, 07 November 2026 | 06:42:17 WIB

Jakarta (Sangkala.id)-Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan petunjuk teknis (juknis) transformasi tata kelola sistem perlindungan santri melalui model safeguarding atau Himayatu Thalabah. Kebijakan ini mewajibkan pesantren membangun sistem perlindungan santri secara terintegrasi dalam tata kelola lembaga, bukan sekadar bergerak setelah kasus kekerasan terjadi.

Juknis tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 November 2026. Aturan ini menjadi pedoman nasional bagi pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengelola pesantren dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta bebas dari kekerasan, perundungan, dan kekerasan seksual.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat sistem perlindungan santri dengan menempatkan keselamatan anak sebagai tanggung jawab utama institusi dan orang dewasa.

"Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Dalam bahasa Arab kita menyebutnya Himayatu Thalabah melalui model safeguarding," ujar Basnang di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, kehidupan pesantren dengan sistem pendidikan berasrama memiliki karakteristik khusus. Interaksi intensif antara santri, kiai, ustadz, dan musyrif selama 24 jam menjadi kekuatan dalam pembentukan akhlak, kemandirian, serta kedisiplinan. Namun, pola kehidupan bersama tersebut juga memiliki potensi kerentanan yang harus diantisipasi melalui sistem perlindungan yang terukur dan transparan.

Terlebih, sebagian besar santri masih berusia anak sehingga membutuhkan perlindungan menyeluruh. Pendekatan child safeguarding dipilih untuk memastikan pencegahan dilakukan secara berkelanjutan, mencakup kebijakan, budaya lembaga, prosedur, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Kemenag menegaskan tanggung jawab menciptakan lingkungan aman tidak boleh dibebankan kepada anak. Institusi pesantren dan orang dewasa harus menjadi pihak utama yang memastikan seluruh santri terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan.

Juknis tersebut mengatur empat pilar perlindungan, yakni kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas. Seluruh pilar harus dilengkapi bukti pelaksanaan yang dapat diperiksa, mulai dari dokumen kebijakan, kode etik, hingga register kasus dan laporan berkala.

Pelaksanaannya didukung lima mekanisme utama, yaitu SafeNorma, SafeKader, SafeLapor, SafeMitra, dan SafeIndeks. Mekanisme tersebut mencakup penyusunan norma perlindungan, rekrutmen dan pelatihan personel yang aman, sistem pengaduan, jejaring penanganan kasus, serta pemantauan dan evaluasi berjenjang.

Pesantren diwajibkan menyediakan sedikitnya tiga kanal pelaporan internal, yakni Telepontren, web, dan AMAN, serta kanal eksternal seperti layanan SAPA 129. Laporan anonim tetap harus ditindaklanjuti, sementara korban, saksi, dan pelapor dijamin bebas dari ancaman maupun pembalasan.

Penanganan kasus juga harus mengutamakan kepentingan terbaik anak, termasuk tindakan perlindungan segera, layanan medis dan psikologis, rujukan kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta aparat penegak hukum.

Basnang menegaskan mekanisme internal pesantren tidak dapat menggantikan proses hukum. Penanganan oleh lembaga pendidikan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum dan tidak boleh menghambat proses yang dilakukan aparat berwenang.

"Menjaga santri adalah amanah dari orang tua kepada pesantren. Kita ingin setiap pesantren mampu mengenali dini setiap risiko, menutup celahnya, dan memastikan setiap santri yang bersuara akan didengar dan dilindungi," tegasnya.

Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, mengatakan juknis tersebut dirancang agar dapat langsung diterapkan oleh pesantren dengan berbagai kondisi dan kemampuan.

Langkah awal yang dapat dilakukan meliputi peninjauan tata tertib untuk menghapus ketentuan hukuman fisik, pembentukan atau pengaktifan satuan tugas perlindungan anak, pemasangan informasi kanal pengaduan, serta penandatanganan kode etik oleh seluruh personel pesantren, termasuk tenaga dapur, keamanan, dan pengemudi.

"Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan," kata Yusi.

Ia menekankan keberhasilan sistem perlindungan santri tidak diukur dari nihilnya laporan kekerasan. Tidak adanya laporan bisa menunjukkan lingkungan aman, tetapi juga dapat mencerminkan ketakutan korban untuk berbicara.

Menurutnya, meningkatnya laporan yang disampaikan melalui mekanisme aman justru dapat menjadi indikator tumbuhnya kepercayaan santri terhadap sistem perlindungan yang dibangun pesantren.

Penerbitan juknis ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama, serta Peraturan Ketua KPAI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Keselamatan Anak.***

Terkini