Rohul (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu membuka ruang mediasi untuk mencari jalan keluar atas persoalan kawasan Sungai Kumango yang melibatkan Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Desa Sungai Kumango, Tim Perjuangan Sungai Kumango, tokoh masyarakat dan PT Sumatera Sylva Lestari (PT SSL).
Mediasi digelar di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu, Rabu (30/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Pertemuan dipimpin Sekretaris Daerah Rokan Hulu, Drs. H. Yusmar, M.Si., mewakili Bupati Rokan Hulu.
Kawasan yang menjadi pokok persoalan disebut memiliki luas sekitar 5.868 hektare. Namun, penyelesaiannya masih beririsan dengan proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kondisi tersebut membuat Pemkab Rohul menempatkan jalur musyawarah dan kepastian hukum sebagai dua hal yang berjalan beriringan. Komunikasi antarpihak tetap dibuka, sementara proses peradilan dihormati hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Mediasi mempertemukan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, instansi teknis, pemerintah kecamatan dan desa, perwakilan masyarakat serta pihak perusahaan.
Hadir CRO 3 Riau PT Agrinas Palma Nusantara Mayjen TNI (Purn) Djoko Andoko, Korwil Satgas PKH Riau Kolonel Inf. Cku Edward Edo Trinata Rambe, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul CH Agung Nugroho, S.TP., M.M., Asisten I Setda Rohul H. Sofwan, S.Sos., M.Si., serta Kepala UPTD KPH Rokan Nafri Irwan, S.Hut., M.Si.
Dari unsur kewilayahan hadir Camat Tambusai Muammer Gadhafi, S.Sos., Camat Bangun Purba Admiral, S.P., dan Camat Rambah Hilir Mahadi, S.E., M.M.
Sejumlah kepala desa juga mengikuti pertemuan, termasuk Sekretaris Desa Sungai Kumango Erik Nanda, Kades Tambusai Barat Ali Ermin Siregar, Kades Batas Hablum Tambusai, S.Pd., Kades Tangun H. Hapisuddin, Kades Bangun Purba Barat Khoiruddin, S.E., dan Kades Rambah Adi Syahputra, S.Pd.
Dari kepolisian hadir Kabag Ops Polres Rokan Hulu Kompol Ikhwan Widarmono, Kapolsek Tambusai AKP Jon Heri, S.H., Kapolsek Rambah IPTU Andi Tiro Lukito, S.H., M.M., serta Kapolsek Rambah Hilir Ipda Joni Saputra, S.Psi., CPHR.
Masyarakat diwakili LKA Desa Sungai Kumango, Tim Perjuangan Sungai Kumango dan sejumlah tokoh masyarakat. Sementara PT SSL diwakili pimpinan perusahaan, Nelson Bahtiar Sianturi.
Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman sekaligus menjaga agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Luasan kawasan menjadi salah satu persoalan utama. Sekitar 5.868 hektare disebut masuk dalam kawasan yang dipersoalkan. Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, kepastian status administrasi dan legalitas kawasan menjadi dasar penting sebelum pemerintah maupun pihak terkait menentukan langkah selanjutnya.
Pemkab Rohul mendorong seluruh pihak menghormati proses PTUN. Musyawarah tetap diperlukan untuk mencari titik temu, tetapi tidak dapat menggantikan kewenangan lembaga peradilan dalam menentukan status hukum objek yang disengketakan.
Persoalan ini juga bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, pengelolaan kawasan, administrasi pemerintahan serta penanganan aset dan kawasan yang berkaitan dengan kewenangan negara.
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul CH Agung Nugroho mengatakan pemerintah daerah masih menunggu kepastian hukum dari proses di PTUN, termasuk terkait status PT SSL.
Menurut Agung, putusan PTUN akan menjadi salah satu pijakan penting untuk menentukan langkah berikutnya.
"Pencabutan PT SSL kita tunggu dari PTUN, apakah putusannya sudah inkracht," ujar Agung.
Ia juga menyebut sekitar 1.776 hektare kawasan telah ditanami kelapa sawit dan telah disita atau masuk dalam penanganan Agrinas Palma Nusantara.
Setelah proses hukum dan administrasi memiliki kepastian, pemerintah berharap masyarakat sekitar dapat memperoleh ruang dalam pengelolaan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu opsi yang dapat dibahas adalah pengelolaan melalui kelompok tani. Skema tersebut dapat membuka peluang masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan setelah status hukumnya jelas.
Dengan demikian, persoalan Sungai Kumango tidak hanya menyangkut status perusahaan. Masa depan lahan yang sudah ditanami sawit serta pola pengelolaannya juga menjadi bagian penting dari penyelesaian.
Kabag Ops Polres Rokan Hulu Kompol Ikhwan Widarmono meminta seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif. Masyarakat, perusahaan dan unsur pemerintah diminta tidak mengambil langkah yang berpotensi memperkeruh persoalan.
"Semua pihak harus saling menjaga dan sama-sama mengawal proses hukum di pengadilan," ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan aset negara sehingga penyelesaiannya harus berjalan tertib dan mengikuti ketentuan hukum.
Mediasi Pemkab Rohul belum menghasilkan keputusan akhir mengenai status kawasan. Pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi sembari menunggu proses peradilan.
Kini, perhatian tertuju pada PTUN. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap akan menjadi salah satu pijakan penting untuk menentukan arah penyelesaian kawasan Sungai Kumango, termasuk masa depan lahan sawit dan kemungkinan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya.***(rat)