Meranti (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan DPRD menyepakati Perubahan APBD 2026 senilai Rp1,12 triliun. DPRD memberi sejumlah catatan, terutama terkait penguatan pendapatan asli daerah (PAD), efektivitas belanja, serta percepatan program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kepulauan Meranti di Balai Sidang DPRD, Rabu (30/9/2026). Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar bersama pimpinan DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan Noli Sugiharto, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan Rp1.123.703.571.699. Angka ini naik Rp2,97 miliar dibanding APBD murni.
Pendapatan tersebut terdiri atas PAD Rp204,69 miliar dan transfer Rp919 miliar. Struktur ini memperlihatkan ketergantungan Meranti terhadap dana transfer masih tinggi.
Banggar meminta Pemkab memperkuat PAD melalui peningkatan kepatuhan pajak dan retribusi, pemutakhiran data objek pajak, serta pengawasan sumber pendapatan daerah.
Sementara belanja daerah ditetapkan Rp1.126.121.071.979, turun sekitar Rp36,29 miliar dari APBD murni. Belanja terdiri atas operasi sekitar Rp931 miliar, modal Rp89 miliar, tidak terduga Rp500 juta, serta transfer sekitar Rp104 miliar.
Struktur tersebut menghasilkan defisit Rp2,41 miliar. Defisit ditutup melalui penerimaan pembiayaan Rp2,66 miliar dari SiLPA tahun sebelumnya.
Banggar meminta belanja lebih diarahkan pada pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan sosial, serta program dengan manfaat langsung bagi masyarakat. Kegiatan dengan serapan rendah dan program kurang prioritas diminta segera dievaluasi.
DPRD juga menyoroti penggunaan SiLPA agar dilakukan transparan dan sesuai aturan. Pengawasan internal diminta diperkuat untuk mencegah pemborosan, kesalahan administrasi, dan potensi kerugian daerah.
Bupati Asmar mengatakan Perubahan APBD disusun untuk menajamkan prioritas pembangunan, mengoptimalkan kapasitas fiskal, meningkatkan efisiensi belanja, serta menyelaraskan kebijakan daerah dengan pemerintah provinsi dan pusat.
“Perubahan APBD ini diarahkan untuk memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, terutama pada program-program strategis yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Asmar.
Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya dikirim kepada Gubernur Riau untuk evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Asmar meminta seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program mengingat waktu Tahun Anggaran 2026 semakin terbatas.
“Setiap program harus dilaksanakan secara optimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.***(asril)