Bengkalis (Sangkala.id)-Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan seorang remaja berinisial R (14) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Rabut, Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
R diamankan polisi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Utama, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 01.10 WIB.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban mengantarkan R dari Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis menuju Desa Kembung Baru. Sesampainya di sekitar jembatan Kembung, R disebut meminta korban berbelok ke jalan kecil dan berhenti dengan alasan hendak masuk ke rumah.
Saat korban menunggu di lokasi yang dalam kondisi gelap, R diduga mendekati korban sambil membawa sebilah parang. Korban kemudian diduga dibacok hingga mengalami luka pada bagian kepala.
Usai kejadian, terduga pelaku disebut melarikan diri. Sementara korban berusaha mencari pertolongan hingga mendapat bantuan warga dan dibawa menggunakan ambulans Puskesmas Pambang untuk mendapatkan penanganan medis. Korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan membawa petugas ke rumah R di Desa Kembung Luar pada Rabu malam. Dalam pemeriksaan awal, R disebut mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang yang diambil dari kapal pompong milik ayahnya.
R kemudian dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan surat hasil visum.
Motif Masih Didalami
Polisi masih mendalami motif dan latar belakang penganiayaan tersebut. Penyidik juga memeriksa terduga pelaku serta pihak-pihak terkait untuk memastikan rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Karena terduga pelaku masih berusia 14 tahun, proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi belum menyimpulkan motif maupun seluruh rangkaian peristiwa sebelum proses pemeriksaan dan pendalaman selesai. ***(Ramd)