Kemenag Riau Sesuaikan Pembelajaran Akibat Kabut Asap Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:23:27 WIB
Kepala Kanwil Kemenag Riau Muliardi

Pekanbaru (Sangkala.id)-Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mendorong Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan Islam.

Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam terdampak Karhutla.

Kepala Kanwil Kemenag Riau Muliardi mengatakan penyesuaian pembelajaran perlu mengikuti kualitas udara, kondisi lingkungan, serta tingkat risiko di masing-masing wilayah.

"Mengingat kondisi cuaca dan kabut asap akibat Karhutla, kita meminta satuan pendidikan melakukan penyesuaian pelaksanaan pembelajaran sesuai kondisi dan tingkat risiko di masing-masing wilayah," kata Muliardi, Selasa (25/8/2026).

Menurut dia, penyesuaian tidak berarti menghentikan layanan pendidikan. Satuan pendidikan tetap menjalankan proses belajar dengan menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan sebagai prioritas.

Penyesuaian dapat berupa perubahan jam masuk dan pulang, pengurangan durasi tatap muka, perubahan kegiatan belajar, hingga pengalihan sementara pembelajaran ke sistem jarak jauh secara daring maupun luring.

Muliardi meminta kepala madrasah dan pimpinan satuan pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebelum mengambil keputusan.

"Jangan sampai pembelajaran tetap dipaksakan ketika kondisi udara tidak mendukung kesehatan dan keselamatan peserta didik," ujarnya.

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut Rapat Tinjauan Manajemen Menteri Agama terkait penanganan dampak Karhutla yang dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Edaran tersebut mengatur pembelajaran secara fleksibel dan proporsional. Pendidik dapat menyesuaikan capaian pembelajaran, materi, tugas, serta asesmen dengan kondisi kedaruratan. Beban belajar peserta didik juga diminta tidak berlebihan.

Kegiatan luar ruang seperti upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler dapat dihindari, ditunda, atau ditiadakan sementara ketika kualitas udara tidak memungkinkan.

Peserta didik dengan kondisi kesehatan tertentu mendapat perhatian khusus karena lebih rentan terhadap paparan asap Karhutla. Satuan pendidikan diminta memastikan pembelajaran tetap aman, inklusif, ramah anak, sekaligus memperhatikan kondisi psikososial peserta didik.

Kemenag Riau juga meminta jajaran Kemenag kabupaten/kota memantau satuan pendidikan terdampak dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.

"Keputusan harus berdasarkan kondisi dan informasi yang terukur. Layanan pendidikan tetap berjalan, tetapi keselamatan anak-anak dan seluruh warga madrasah menjadi prioritas," kata Muliardi.

Pembelajaran tatap muka dapat kembali normal setelah kualitas udara dan kondisi lingkungan membaik serta dinyatakan aman berdasarkan informasi pemerintah daerah atau instansi berwenang.***

Terkini