584 Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi Dapat Remisi, 10 Langsung Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40:17 WIB

Rohil (Sangkala.id)-Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia membawa kabar lega bagi 584 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi. Mereka menerima Remisi Umum pada 17 Agustus 2026, dengan pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis dalam rangkaian Upacara HUT ke-81 RI tingkat Kabupaten Rokan Hilir di Taman Budaya Bagansiapiapi, Senin, 17 Agustus 2026. Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Agus Imam Taufik hadir bersama Bupati Rokan Hilir dan jajaran Forkopimda.

Agus mengatakan seluruh 584 usulan remisi yang diajukan Lapas Bagansiapiapi mendapat persetujuan.

“Alhamdulillah, pada HUT RI ke-81 tahun 2026 ini, sebanyak 584 usulan remisi kita disetujui 100 persen. Potongan masa pidana yang didapat bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan,” ujar Agus.

Rinciannya, 140 warga binaan menerima remisi satu bulan, 174 orang dua bulan, 223 orang tiga bulan, 37 orang empat bulan, sembilan orang lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.

Selain remisi umum, sepuluh warga binaan menerima RK II atau remisi khusus yang membuat mereka langsung bebas pada hari kemerdekaan.

“Yang paling membahagiakan, ada 10 warga binaan kita yang mendapat RK II, dan dinyatakan langsung bebas hari ini juga sehingga bisa langsung berkumpul kembali dengan keluarga di hari kemerdekaan,” kata Agus.

Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Lapas Bagansiapiapi berharap remisi menjadi pemicu bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Bagi mereka yang bebas, momentum 17 Agustus menjadi pintu kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan lembar kehidupan baru.***(zal)

Terkini