Bistamam Dukung Pengungkapan Kasus Perusakan Mangrove di Rohil, Desak Penindakan Lebih Tegas

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:12:00 WIB

Rohil (Sangkala.id)-Bupati Rokan Hilir H. Bistamam mendukung langkah tegas Polda Riau membongkar kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Rokan Hilir. Ia meminta penegakan hukum terus diperkuat agar praktik perambahan hutan tidak lagi berulang.

Pernyataan itu disampaikan Bistamam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dua perkara tindak pidana lingkungan hidup di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (24/7/2026).

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, dan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi turut meninjau lokasi hutan mangrove yang rusak.

Bistamam menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menyelamatkan kawasan pesisir. Namun, kerusakan mangrove hingga ratusan hektare juga menjadi alarm penting agar pengawasan kawasan hutan diperkuat.

"Ini hasil kolaborasi Polda Riau, Forkopimda, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga hutan. Kami mengapresiasi langkah tegas Polda Riau mengungkap kasus ini," ujarnya.

Menurut Bistamam, mangrove merupakan kawasan yang dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan di luar peruntukannya.

Ekosistem itu menjadi benteng alami yang melindungi masyarakat pesisir dari abrasi, gelombang tinggi, hingga ancaman perubahan iklim. Mangrove juga menjadi habitat berbagai jenis satwa.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuka kawasan mangrove demi kepentingan pribadi. Penangkapan dua tersangka diharapkan memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku lain yang berniat merambah kawasan hutan.

"Jangan sampai ada lagi yang merusak hutan mangrove. Penegakan hukum harus tegas agar tidak muncul pelaku baru," tegasnya.

Bistamam juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Riau beserta jajaran yang turun langsung ke lokasi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan maksimal.

Dalam perkara tersebut, Polda Riau menetapkan dua tersangka berinisial AF dan SA. Keduanya diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka kawasan hutan mangrove.

Kasus yang diungkap meliputi dugaan perambahan sekitar 115,21 hektare kawasan mangrove di Kecamatan Pasir Limau Kapas dan 3 hektare kawasan hutan di Kecamatan Kubu. Polisi turut menyita dua unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan. Penyidik kini melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, dan perlindungan ekosistem mangrove.

Kata kunci: Bistamam, Bupati Rokan Hilir, Polda Riau, Kapolda Herry Heryawan, perusakan mangrove, Pasir Limau Kapas, hutan mangrove Rohil, penegakan hukum lingkungan, Ditreskrimsus Polda Riau.***(zal)

Terkini