Polres Pelalawan Sisir 4 Titik Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Hasil Nihil

Selasa, 21 Juli 2026 | 11:38:36 WIB

Pelalawan (Sangkala.id)-Dugaan penimbunan BBM subsidi di Kecamatan Pangkalan Kerinci belum terbukti. Polres Pelalawan menyisir empat lokasi yang disebut menjadi titik penyalahgunaan, Senin, 20 Juli 2026, namun tidak menemukan barang bukti maupun aktivitas penimbunan.

Pemeriksaan dilakukan di SPBU KM 70 Jalan Lintas Timur, area parkir belakang Ramayana, bengkel truk di Koridor PT RAPP KM 3, serta bekas bengkel di KM 8. Langkah itu menyusul laporan masyarakat dan informasi media terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi.

Di SPBU KM 70, polisi menemukan antrean panjang kendaraan. Kondisi itu dipicu keterlambatan pasokan Bio Solar yang baru tiba sekitar pukul 11.45 WIB, sementara kendaraan telah mengantre sejak pagi. Polisi mengklaim tidak menemukan penjualan BBM subsidi kepada pelangsir maupun pengisian menggunakan jeriken.

Tiga lokasi lain juga nihil temuan. Area belakang Ramayana hanya menjadi parkir bus karyawan PT RAPP, bengkel KM 3 difungsikan sebagai pool dan bengkel truk, sedangkan bangunan di KM 8 merupakan bekas bengkel yang sudah lama kosong.

Meski hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi.

Dugaan penimbunan terus berulang menjadi isu di Pelalawan, sementara antrean panjang di SPBU masih sering terjadi dan memicu kecurigaan masyarakat terhadap penyaluran solar bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi menurunkan tim Satreskrim berdasarkan laporan informasi tertanggal 18 Juli 2026 untuk memverifikasi dugaan tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan menegaskan setiap laporan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi akan ditindaklanjuti. Polisi juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan, dengan ancaman proses hukum jika terbukti melanggar.***(tom)

Terkini