Pemko Pekanbaru Tertibkan PKL, Siapkan Lokasi Relokasi untuk UMKM

Senin, 20 Juli 2026 | 20:18:41 WIB

Pekanbaru (Sangkala.id)-Pemerintah Kota Pekanbaru terus menata pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang. Penataan dilakukan untuk menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan kerapian kota tanpa mematikan usaha masyarakat.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi berupa lokasi relokasi bagi para pelaku UMKM.

"Kami tidak ingin usaha PKL mati. Namun, jangan mendirikan bangunan di lokasi terlarang," kata Agung, Senin (20/7).

Ia mengingatkan PKL tidak berjualan di atas drainase, trotoar, maupun bahu jalan. Aktivitas di kawasan tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas, memicu kemacetan, dan membahayakan pengguna jalan.

Sebagai alternatif, Pemko Pekanbaru menyediakan sejumlah lokasi berjualan, di antaranya kawasan Tugu Keris di Jalan Diponegoro, Jalan Cut Nyak Dien, dan Taman Labuai Purna MTQ di Jalan Jenderal Sudirman.

Penataan PKL juga didukung Tim Sapa Motoris Satpol PP Kota Pekanbaru yang baru diluncurkan. Sebanyak 120 personel diterjunkan untuk berpatroli setiap hari dengan pendekatan humanis dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Patroli menyasar sejumlah potensi gangguan ketertiban umum, seperti balap liar, gelandangan dan pengemis, serta PKL yang berjualan di kawasan terlarang.

Menurut Agung, kehadiran tim motoris diharapkan mampu menciptakan kota yang lebih tertib tanpa mengabaikan pendekatan persuasif kepada masyarakat.***

Terkini