Pekanbaru (Sangkala.id)-Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mendorong pemerintah daerah memperkuat kemandirian fiskal melalui skema obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan. Gagasan itu mengemuka dalam Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Hotel Pangeran Pekanbaru, Senin (20/7).
Ketua Fraksi Golkar sekaligus Ketua Badan Penganggaran MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengatakan semangat kemandirian fiskal telah diamanatkan dalam UUD 1945. Daerah perlu mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat dan mulai menyiapkan sumber pembiayaan yang produktif.
Menurut Mekeng, perubahan regulasi hubungan keuangan pusat dan daerah membuat porsi transfer APBN ke daerah menyusut. Dalam APBN 2026, transfer ke daerah diperkirakan hanya sekitar 18 persen dari penerimaan negara, lebih rendah dibanding skema sebelumnya yang mengatur Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 26 persen.
"Kondisi ini menuntut perubahan cara pandang. Daerah harus menentukan proyek yang produktif dan menyiapkan skema pembiayaannya sejak awal, termasuk melalui obligasi daerah," ujarnya.
Ia menilai seluruh daerah berpeluang menerbitkan obligasi sepanjang memiliki tata kelola keuangan yang baik, administrasi tertib, laporan keuangan sehat, dan mampu memenuhi standar akuntabilitas pasar modal.
Mekeng mengungkapkan naskah akademik regulasi obligasi daerah telah rampung sekitar 90 persen dan segera diserahkan kepada DPR RI sebagai dasar penyusunan undang-undang. Regulasi itu diharapkan membuka akses pembiayaan baru bagi daerah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Sarasehan juga menghadirkan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi yang memaparkan mekanisme serta persyaratan penerbitan obligasi daerah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto mengungkapkan kondisi fiskal daerah semakin tertekan akibat penurunan dana transfer pusat. Transfer ke Daerah (TKDD) untuk Riau turun dari sekitar Rp4 triliun pada 2025 menjadi Rp2,8 triliun pada 2026.
Di sisi lain, pemerintah pusat masih memiliki kewajiban kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sejak 2024 senilai sekitar Rp4,2 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp713 miliar menjadi hak Pemerintah Provinsi Riau dan sekitar Rp3,5 triliun untuk pemerintah kabupaten/kota.
Menurut SF Hariyanto, tekanan fiskal tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan daerah memenuhi belanja pegawai. Pemerintah Provinsi Riau masih mengalami kekurangan sekitar Rp30 miliar setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Berdasarkan evaluasi tahun anggaran 2026, Kabupaten Rokan Hilir dan Indragiri Hulu belum membayarkan gaji ke-13. Sementara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 belum dibayarkan di Kabupaten Rokan Hilir, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kampar.
SF Hariyanto menilai obligasi daerah layak dipertimbangkan sebagai instrumen pembiayaan yang legal, aman, dan terukur. Pemprov Riau dinilai memiliki modal awal berupa enam BUMD, 33 BLUD, kontribusi aset terhadap PAD sebesar Rp500,52 miliar pada 2025, serta nilai aset daerah mencapai Rp50,17 triliun hingga akhir 2024.
"Kekuatan aset dan kapasitas institusional menjadi modal penting jika ke depan Riau menjajaki mekanisme pasar modal melalui obligasi daerah," katanya.***