Pekanbaru (Sangkala.id)-Rida K Liamsi, melalui putranya Indra Rukmana, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang terkait pengalihan aset berupa tanah di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, ke Polda Riau. Laporan tersebut didaftarkan pada Jumat (17/7) dengan Nomor STTLP/B/407/VII/2026/SPKT/Polda Riau.
Indra Rukmana, Direktur Utama PT Erdeka Putera Investama, menunjuk Kantor Hukum Abbas Group Pekanbaru untuk mendampingi proses hukum. Informasi itu disampaikan penasihat hukum Indra, Dr. Hulaimi SH MH dan Yusuf Sikumbang SH MH, melalui siaran pers, Senin (20/7).
Dalam laporan itu, Suhendro Boroma, Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia pada 2020 yang kini menjabat Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara, dilaporkan atas dugaan mengambil alih tanah milik Rida K Liamsi dengan cara melanggar hukum.
Kuasa hukum menjelaskan, pada 2020 Rida K Liamsi menyerahkan sertifikat tanah seluas 1.344 meter persegi atas namanya untuk membantu PT Riau Pos Intermedia memenuhi kewajiban keuangan kepada PT Jawa Pos. Namun, aset tersebut kemudian dialihkan melalui proses jual beli yang disebut belum memperoleh persetujuan Rida K Liamsi dan keluarganya.
Dalam akta jual beli, tanah itu tercatat dijual kepada PT Riau Pos Intermedia senilai Rp3,367 miliar, kemudian sertifikat dibaliknama menjadi milik perusahaan. Pihak pelapor menyatakan Rida K Liamsi tidak pernah menerima pembayaran dari transaksi tersebut. Tanah itu selanjutnya dijual kepada PT Jawa Pos dengan nilai Rp3,400 miliar.
Pihak pelapor juga menilai nilai transaksi jauh di bawah harga pasar. Berdasarkan perhitungan mereka, harga tanah di kawasan Jalan Arifin Ahmad mencapai sekitar Rp10 juta per meter persegi sehingga nilai lahan diperkirakan lebih dari Rp13 miliar, belum termasuk bangunan kantor dan aset lain di atasnya.
Kasus tersebut kini dalam proses penanganan Polda Riau. Hingga siaran pers diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Suhendro Boroma, PT Riau Pos Intermedia, maupun PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara terkait tuduhan yang disampaikan pelapor.***