Rohul (Sangkala.id)-Kejaksaan Negeri Rokan Hulu memastikan telah melaksanakan penetapan majelis hakim yang mengabulkan permohonan Sariman untuk menjalani pengobatan. Tersangka tersebut membutuhkan perawatan akibat menderita diabetes dan gangguan paru-paru.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu, Vegi Fernandez, Kamis, 9 Juli 2026, menjelaskan permohonan izin berobat diajukan Sariman saat persidangan. Setelah mempertimbangkan dokumen medis dan kondisi kesehatan terdakwa, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.

Menindaklanjuti penetapan itu, Kejari Rokan Hulu berkoordinasi dengan rumah sakit serta pihak terkait agar Sariman memperoleh layanan medis sesuai kebutuhan, dengan pengawasan sesuai ketentuan hukum.
Vegi menegaskan izin berobat tidak menghapus ataupun mengubah status hukum Sariman. Proses persidangan tetap berlanjut setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.
Kejari Rokan Hulu juga menegaskan pemenuhan hak kesehatan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.***(ando/rat)