Jakarta (Sangkala.id)-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan ekspor ilegal logam tanah jarang (LTJ) dari Batam, Kepulauan Riau. Penyidik menduga para tersangka merekayasa hasil uji laboratorium dan dokumen ekspor agar mineral strategis itu lolos ke luar negeri.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (8/7), menyebut ketiga tersangka masing-masing IS, perwakilan PT PMM, GP, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK, Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Penyidikan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap IS diduga meminta GP tidak melakukan pengujian sampel ilmenit secara menyeluruh. Tujuannya agar kandungan logam tanah jarang tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium, sehingga dokumen ekspor dapat diterbitkan.
GP diduga hanya menguji bagian atas muatan jumbo bag, meski mengetahui logam tanah jarang merupakan mineral strategis bernilai ekonomi tinggi dan dilarang diekspor. Cara tersebut membuat kandungan LTJ tidak terdeteksi dalam hasil laboratorium.
Penyidik juga menduga JK menyalahgunakan kewenangannya dengan tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui muatan PT PMM mengandung logam tanah jarang. Tindakan itu membuat sekitar 390 ton mineral yang mengandung LTJ diduga berhasil diekspor secara ilegal.
Kasus ini terungkap setelah Satgas PKH memeriksa 25 kontainer di Batam dan menemukan dugaan pelanggaran ekspor mineral strategis. Penyidikan kini terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ekspor ilegal tersebut.***