KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Abdul Wahid ke Ajudan Pangdam Riau

Senin, 06 Juli 2026 | 09:19:19 WIB

Jakarta (Sangkala.id)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menitipkan sejumlah uang melalui ajudan Panglima Kodam XIX/Tuanku Tambusai. Dugaan itu kini didalami untuk melengkapi penyidikan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Senin (6/7/2026) mengatakan dugaan aliran uang tersebut akan dibuktikan dalam proses persidangan. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan ajudan Pangdam sebagai saksi guna mengonfirmasi informasi tersebut.

"KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam," kata Taufik.

Pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (2/7) urung terlaksana karena saksi berhalangan hadir akibat agenda lain.

Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan mengingat keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN), ajudan Abdul Wahid.

Menurut Taufik, berkas perkara Marjani kini memasuki tahap akhir penyidikan dan segera dilimpahkan ke penuntutan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 3 November 2025 yang menjerat Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya. Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.

Pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Penyidikan kemudian berkembang hingga menetapkan Marjani sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.***

Terkini