PWI Riau Pecat Permanen Anggota Pemakai Ijazah Palsu

Jumat, 03 Juli 2026 | 09:40:54 WIB

Pekanbaru (Sangkala.id)-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau mencabut keanggotaan Dahari secara permanen setelah terbukti menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai anggota. Keputusan itu merupakan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau tertanggal 29 Juni 2026.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau Bambang Irawan Syahputra menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pada 6 Maret 2025. Laporan kemudian diteruskan ke Dewan Kehormatan untuk diperiksa bersama sejumlah saksi.

Dalam proses pemeriksaan, Dahari mengakui menggunakan ijazah palsu. Setelah mengumpulkan bukti dan menggelar rapat pleno pada 15 Juni 2026, Dewan Kehormatan memutuskan mencabut keanggotaan Dahari dari PWI Riau untuk selamanya.

Selain itu, DK PWI Riau menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris PWI Bengkalis Agustiawan. Keduanya tidak terbukti melanggar AD/ART PWI, namun dinilai melakukan kesalahan prosedural karena membiarkan persoalan tersebut meski telah mengetahui sejak awal.

Bambang menegaskan, keputusan Dewan Kehormatan bersifat mengikat dan berlaku sejak ditetapkan. Adi Putra dan Agustiawan masih memiliki hak mengajukan sanggahan atau banding ke Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam waktu 14 hari sejak keputusan diterbitkan.***

Terkini