KKP Pastikan Investasi KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS Sementara

Rabu, 24 Juni 2026 | 10:15:26 WIB

Siak (Sangkala.id)-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan investasi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak, tetap berjalan meski PT Multi Nusa Sentosa (MNS) dan PT TFDI sempat disegel. Penyegelan dilakukan sementara sebagai bagian pengawasan pemanfaatan ruang laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, Rabu (24/6/2026), mengatakan aktivitas investasi dapat kembali berjalan setelah kewajiban administrasi dan denda dipenuhi.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sesuai regulasi, sekaligus menjaga ekosistem pesisir dan mencegah tumpang tindih pemanfaatan kawasan.

"Penyegelan akan dibuka setelah kelengkapan administrasi diselesaikan. Investasi tetap kami dukung sepanjang memenuhi aturan yang berlaku," ujarnya.

Direktur Utama KITB, Eriyanto, menjelaskan penghentian sementara tidak berlaku untuk seluruh proyek pembangunan. KKP hanya menghentikan pekerjaan pada titik slipway atau dudukan penarikan kapal serta pembangunan dermaga yang menjorok ke wilayah perairan dan masih dalam proses penimbunan.

Sementara itu, pembangunan fasilitas di darat tetap berlangsung normal tanpa hambatan. PT MNS juga telah mengajukan izin PKKPRL ke KKP sebagai bagian pemenuhan administrasi.

Eriyanto menilai perlu ada penjelasan kepada publik agar tidak muncul kesalahpahaman terkait penghentian aktivitas pembangunan galangan kapal di KITB.

PT MNS merupakan investor galangan kapal pertama yang beroperasi di KITB sejak kawasan industri milik Pemkab Siak itu berdiri berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2004. Proyek tersebut telah diresmikan Bupati Siak, Afni Zulkifli, dengan nilai investasi lebih dari Rp400 miliar dalam dua tahap dan diproyeksikan menyerap lebih dari 200 tenaga kerja.***

Terkini